JAKARTA, KOMPAS.com - Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis Brimob yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas, akan berdiskusi lebih dulu dengan keluarga sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak atas putusan sidang etik Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat dalam sidang etik, Kamis (4/9/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Sidang Etik Kombes Pol Heri Setiawan, Rohmat dinilai terbukti melakukan perbuatan tercela.
Akibatnya, Bripka Rohmat dihukum untuk menyampaikan permintaan maaf, baik lisan di hadapan majelis maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, ia juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, serta mutasi demosi selama tujuh tahun.
Rohmat menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah pimpinan, bukan kehendak pribadi.
Ia juga mengeklaim tidak pernah berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa orang lain.
“Sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain, karena tertanam di diri kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ungkap Rohmat.
Tewasnya Affan
Pengemudi ojol Affan Kurniawan tewas pada 28 Agustus 2025 malam.
Dia dilindas oleh rantis Brimob di Jakarta Pusat.
Ada tujuh polisi yang kini diproses secara etik oleh Polri berkaitan dengan peristiwa itu.
Sebelumnya, Kompol Cosmas yang duduk di samping Bripka Rohmat sudah divonis pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat.
https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/19440241/dihukum-demosi-sopir-rantis-brimob-pelindas-ojol-akan-diskusi-dengan-istri