Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU TPKS Atur Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelaku Bisa Dipenjara 9 Bulan

Kompas.com - 12/04/2022, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Berdasar dokumen RUU TPKS yang diterima Kompas.com, salah satu jenis tindak pidana kekerasan sesksual yang diatur dalam UU ini ialah pelecehan seksual nonfisik.

Merujuk penjelasan UU, yang dimaksud dengan perbuatan seksual nonfisik adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan
merendahkan atau mempermalukan.

Pasal 5 UU TPKS mengatur bahwa pelaku perbuatan seksual nonfisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Diatur dalam UU TPKS, Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik?

Tak hanya itu, UU TPKS juga mengatur pelecehan seksual fisik sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Pasal 6 UU, pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," bunyi Pasal 6 huruf a UU TPKS.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," lanjutan Pasal 6 huruf b.

Baca juga: UU TPKS Bisa Jerat Perbudakan Seksual, Diancam 15 Tahun Penjara

Adapun UU TPKS mengelompokkan tindak pidana kekerasan seksual menjadi 9 jenis, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan fisik. Rinciannya yakni:

  • pelecehan seksual nonfisik;
  • pelecehan seksual fisik;
  • pemaksaan kontrasepsi;
  • pemaksaan sterilisasi;
  • pemaksaan perkawinan;
  • penyiksaan seksual;
  • eksploitasi seksual;
  • perbudakan seksual; dan
  • kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Sri Mulyani Kena 'Reshuffle', Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Sri Mulyani Kena "Reshuffle", Mensesneg: Bukan Mundur, Bukan Dicopot
Nasional
MK Cecar Wamenkum soal Polisi Aktif di Instansi Tak Terkait Polri
MK Cecar Wamenkum soal Polisi Aktif di Instansi Tak Terkait Polri
Nasional
Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan
Menko Yusril Minta Advokat Bantu Tangani Kasus Hukum Pedemo yang Ditahan
Nasional
Kemenhan Tegaskan Kehadiran TNI di Jalan Hanya Bentuk Perbantuan ke Polri
Kemenhan Tegaskan Kehadiran TNI di Jalan Hanya Bentuk Perbantuan ke Polri
Nasional
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar
Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Harta Rp 39,2 Miliar
Nasional
Di Sidang MK, Pemerintah Jelaskan Tafsir Aturan Polisi Aktif Jadi Pejabat
Di Sidang MK, Pemerintah Jelaskan Tafsir Aturan Polisi Aktif Jadi Pejabat
Nasional
Yusril: Presiden Sudah Tegaskan dan Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Yusril: Presiden Sudah Tegaskan dan Minta DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset
Nasional
Cak Imin Respons Menteri P2MI Karding yang Dicopot Usai Viral Main Domino
Cak Imin Respons Menteri P2MI Karding yang Dicopot Usai Viral Main Domino
Nasional
Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Punya Harta Rp16,2 Miliar
Jadi Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Punya Harta Rp16,2 Miliar
Nasional
Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Hotman Klaim Tak Ada Mark-up di Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Nasional
Menteri P2MI Baru Bakal Sowan dan Kenalan, Janji Teruskan Program Sebelumnya
Menteri P2MI Baru Bakal Sowan dan Kenalan, Janji Teruskan Program Sebelumnya
Nasional
 4.800 dari 5.444 Pedemo yang Ditangkap Telah Dibebaskan
4.800 dari 5.444 Pedemo yang Ditangkap Telah Dibebaskan
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau