JAKARTA, KOMPAS.com - Lokataru Foundation meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Yandri Susanto.
Permintaan itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (26/2/2025).
Permintaan ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada Serang karena Yandri terbukti ikut campur untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.
"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro, di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: Pembelaan Mendes Yandri Usai Disebut Cawe-cawe Menangkan Istri pada Pilkada Serang
Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.
Ia mennyebutkan, dalam kasus tersebut, Yandri menggunakan fasilitas negara dan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya.
Pedro mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.
Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.
"Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak bekerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri," ucap dia.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Yandri Yakin 71 Persen Suara Istrinya Murni dari Rakyat
Tak cuma Prabowo, Lokataru juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk menegur Yandri, sekaligus menertibkan dan merekomendasikan pemecatannya.
Lokataru turut mengirim surat dengan isi yang sama ke DPR RI agar berani memanggil Yandri, serta mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentiannya.
Selanjutnya, Lokataru akan melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang serta melapor ke PTUN atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Pelaporan itu akan dilakukan dalam tiga hari ke depan, menunggu perkembangan surat yang bakal ditindaklanjuti oleh presiden.
"Karena ini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadinya. Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," kata Pedro.
Dia berharap, pencopotan Yandri bisa dilakukan sebelum pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.