JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan adanya pelanggaran atas keberadaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua.
“Yang jelas, tim dari Bareskrim kemarin, gabungan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dan, sepertinya ada dari ESDM juga melakukan pendalaman,” ujar Sigit saat ditemui di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sigit mengatakan, tim gabungan ini akan mengetahui lebih lanjut apa yang terjadi di lingkungan tambang itu. Aparat penegak hukum akan menindak tegas jika menemukan pelanggaran.
“Kita ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi sehingga apabila ada pelanggaran, disesuaikan dengan pelanggaran tersebut,” lanjut Sigit.
Ia mengaku belum bisa bicara banyak karena tim gabungan ini masih bekerja mendalami peristiwa yang ada.
Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin menuturkan, Polri ikut menyelidiki dugaan pidana terkait tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Pasti lah (ikut menyelidiki). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki," kata Nunung saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Baca juga: Moratorium Tambang Nikel di Raja Ampat
Nunung menuturkan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan temuan, bukan pelaporan.
Namun, ia belum menjelaskan temuan apa saja yang didapatkan.
"(Penyelidikan berdasarkan) temuan saja. Iya (tentang pencabutan empat IUP), (PT Gag) nanti kami lihat dulu ya," ujar Nunung.
Nunung melanjutkan, sebagian besar aktivitas pertambangan memiliki potensi besar merusak lingkungan, termasuk yang terjadi di Raja Ampat.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini