JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan commitment fee dan metode pembayaran dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa dua saksi, yaitu Iis Iskandar selaku wiraswasta dan Benzoni selaku PNS di Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih pada Kamis (3/7/2025).
"Saksi hadir. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan commitment fee-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono ke Luar Negeri
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” kata Budi Prasetyo, Kamis.
KPK diketahui memang tengah mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
Penyidikan tersebut diumumkan KPK pada 20 Juni 2025.
Sebelumnya, Sekjen MPR RI, Siti Fauziah menegaskan, kasus yang tengah diusut KPK itu merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021.
Baca juga: KPK Dalami Investasi yang Dilakukan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 22 Juni 2025.
"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujarnya lagi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini