Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial Kritik Kembalinya Tentara ke Kursi Dirut Bulog

Kompas.com - 11/07/2025, 05:38 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tidak serius menerapkan amanat undang-undang lewat kembalinya sosok militer di posisi Direktur Utama Bulog usai sebelumnya posisi itu juga dijabat oleh jenderal TNI.

Adalah lembaga pemerhati isu militer dan hak asasi manusia, Imparsial, yang menilai bahwa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tidak serius menjalankan amanat Undang-Undang (UU) TNI.

"Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat UU TNI karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kenapa Letjen Novi Helmy Diterima Kembali Berdinas di TNI Usai Tak Jabat Dirut Bulog?

Posisi Dirut Bulog kembali menempatkan militer aktif, yaitu Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Diketahui, posisi itu sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Novi Helmy Prasetya yang akhirnya memilih kembali berdinas di TNI usai beberapa bulan menjabat.

Baca juga: Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan

Imparsial menyebut pengangkatan Mayjen Ahmad Rizal sebagai lanjutan dari polemik sebelumnya saat Letjen TNI Novi Helmy menjabat Dirut Bulog pada Februari 2025.

Ketika itu, proses pengunduran diri Letjen Novi dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, namun akhirnya batal karena yang bersangkutan memilih kembali berdinas di TNI.

“Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah," ungkap Ardi.

"Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah 'pengangkatan ilegal' tersebut," sambungnya.

Bulog bukan institusi dibolehkan UU TNI 

Imparsial menegaskan bahwa posisi Dirut Bulog bukan bagian dari 14 jabatan sipil yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI.

Oleh karena itu, prajurit TNI aktif yang hendak menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Baca juga: Menhan: Mayjen Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog

Dalam pernyataan sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengakui bahwa proses pensiun dini Mayjen Ahmad Rizal masih berjalan.

Hal ini, menurut Imparsial, memperkuat indikasi bahwa pengangkatan tersebut dilakukan secara tidak sah.

“Dengan ditempatkannya kembali Prajurit TNI aktif sebagai Dirut Bulog dalam hal ini Mayjen Ahmad Rizal, maka garis demarkasi antara urusan sipil dan militer yang telah diatur dalam UU TNI menjadi sangat kabur," tutur Ardi.

Baca juga: Panglima Diminta Segera Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal yang Jabat Dirut Bulog

"Model tata kelola organisasi semacam ini berbahaya bagi demokrasi yang mengharuskan pemisahan secara tegas urusan sipil dan militer," tambah dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau