Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Imparsial: Militer Harus Taat pada UU TNI

Kompas.com - 11/07/2025, 15:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial, Ardi Manto menegaskan bahwa TNI haruslah taat terhadap amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Salah satunya terkait aturan perwira aktif yang hanya boleh mengisi jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga saja.

Sedangkan penunjukkan Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog disebutnya melanggar UU TNI, karena Bulog tak masuk dalam 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Militer harus taat pada UU TNI yang membatasi TNI untuk terlibat dalam urusan sipil. Pelanggaran prosedural semacam ini justru membuktikan arogansi pemerintah yang bertindak secara ugal-ugalan membangkangi hukum itu sendiri," ujar Ardi dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Panglima TNI soal Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog: Eligible di Bidang Ketahanan Pangan

Ketimbang terlibat dalam urusan sipil, ia meminta TNI agar lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi tantangan perang modern yang menuntut penguasaan teknologi.

Tegasnya, penempatan perwira aktif dalam jabatan sipil akan berdampak pada profesionalisme militer itu sendiri, serta mencederai sistem karier aparatur sipil negara (ASN).

"Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait," ujar Ardi.

Baca juga: Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Menhan: Berarti Harus Pensiun

Di samping itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri BUMN Erick Thohir dinilainya juga tak serius dalam menjalankan amanat UU TNI.

Ketidakseriusan keduanya terbukti dari penunjukkan Ahmad Rizal yang merupakan perwira aktif menjadi Dirut Bulog.

"Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat UU TNI karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy," ujar Ardi.

Klaim Sesuai Aturan

Adapun Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi mengeklaim penunjukan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog oleh pemerintah telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kristomei dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Jadi Dirut Bulog, Bagaimana Status Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani di TNI?

Menurut Kristomei, proses pengajuan pensiun dini untuk Ahmad Rizal dari penugasan militer aktif juga sedang berjalan. Hal itu mengikuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2, UU no 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran," ujar Kristomei.

Baca juga: Jenderal TNI Kembali Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Begini Respons Panglima dan Menhan

Pengangkatan Mayjen Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog disebutnya sebagai bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Penunjukan itu dinilai sebagai bentuk kepercayaan negara terhadap profesionalisme prajurit TNI dalam mendukung tugas-tugas strategis nasional.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau