Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Ingin Lihat Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Berhak Melihatnya

Kompas.com - 11/07/2025, 14:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa bersikeras ingin melihat langsung ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

“Jati diri dari ijazah, secara analog, itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya, saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat,” ujar Tifa di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, permintaan tersebut penting agar proses klarifikasi dalam pemeriksaan bisa berlangsung terang benderang dan tidak sekadar asumsi.

Baca juga: Dokter Tifa Minta Ijazah Jokowi Diperlihatkan Saat Pemeriksaan

“Klarifikasi (hari ini) itu kan atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka di sini saya juga akan memintanya kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut,” ucap Tifa.

“Tapi kalau tidak, ya omon-omon saja jadinya,” tambah dia.

Diketahui, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pemalsuan ijazah, termasuk dokter Tifa. Laporan tersebut dibuat pada Rabu (30/4/2025) dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain Tifa, empat orang lainnya juga dilaporkan, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. Saat ini, status para terlapor masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam proses ini, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti dari pihak Jokowi.

Barang bukti itu berupa satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

Baca juga: Dokter Tifa Diperiksa Polisi soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Jokowi melaporkan para pihak tersebut dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terlepas dari laporan itu, Polda Metro Jaya juga tengah menangani beberapa laporan lain dengan materi serupa, di mana Jokowi justru menjadi pihak terlapor.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Halte Jaga Jakarta Menyimpan Luka dan Harapan Warga Kota
Halte Jaga Jakarta Menyimpan Luka dan Harapan Warga Kota
Megapolitan
Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Ini Pendapat Warga Jika Pemerintah Penuhi 17+8 Tuntutan Rakyat
Megapolitan
Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
Revisi Tunjangan DPRD Jakarta Masih Digodok, Dewan: Kalau Cepat-cepat, Salah Lagi
Megapolitan
Waspada Macet Pagi dan Sore di Cibubur Saat Jambore Pramuka Muslim Sedunia
Waspada Macet Pagi dan Sore di Cibubur Saat Jambore Pramuka Muslim Sedunia
Megapolitan
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Belum Tetapkan Angka, DPRD DKI Minta Publik Sabar Soal Revisi Tunjangan Rumah Rp 70 Juta
Megapolitan
Pemkot Jakarta Utara Targetkan Bebas BAB Sembarangan pada Akhir 2025
Pemkot Jakarta Utara Targetkan Bebas BAB Sembarangan pada Akhir 2025
Megapolitan
Penampakan Blok M Hub, Tempat Relokasi Pedagang yang Angkat Kaki dari Plaza 2 Blok M
Penampakan Blok M Hub, Tempat Relokasi Pedagang yang Angkat Kaki dari Plaza 2 Blok M
Megapolitan
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Apa Itu KTP Pink dan Bagaimana Cara Membuatnya?
Megapolitan
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Keterbatasan Lahan Sebabkan 4 Kelurahan di Jakut Belum Punya Septic Tank
Megapolitan
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Rawan Kecelakaan, Warga Minta Pagar Pengaman Trotoar di Serpong Segera Diperbaiki
Megapolitan
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Megapolitan
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Megapolitan
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Megapolitan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Megapolitan
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau