Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sidang Uji Formil UU TNI Singgung Donor Pihak Asing dalam Isu Partisipasi Publik

Kompas.com - 21/07/2025, 11:04 WIB
Singgih Wiryono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto menyinggung donatur asing dalam isu partisipasi publik di setiap proses revisi atau pembentukan undang-undang.

Hal ini disampaikan Satya saat menjadi ahli untuk DPR-RI dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Dalam sidang perkara nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025, Satya menyebut pernah mengalami sendiri bagaimana partisipasi publik yang dimaksud oleh NGO dan LSM adalah titipan dari donatur asing.

Baca juga: Ketika Prabowo Sambangi Rumah Jokowi dan Pamer Hasil Keliling Dunia...

"Saya temukan itu adalah adanya peran lembaga donor dalam pembentukan memberikan masukan, ini saya pernah alami, karena saya dalam perjalanan karier saya beberapa kali diminta lembaga donor dari Belanda untuk mereview dana yang diberikan kepada berbagai macam, apakah NGO atau LSM, apakah sesuai peruntukannya," kata Satya.

"Dari situ saya tahu bahwa ada program-program yang dari donor, memang mereka (LSM) menyuarakan, tapi itu ada titipan donor," sambung dia.

Dalam sidang itu kemudian dia bertanya, apakah benar teriakan terkait partisipasi publik dalam uji formal UU TNI adalah kepentingan masyarakat.

"Sekarang masalahnya mana yang sebenarnya merah putih, untuk kepentingan merah putih. Yang lebih tahu dari saya, tapi saya mau menyampaikan ini, saya temukan, karena saya pernah jadi reviewer dari lembaga besar ini, saya tidak perlu sebutkan, baik donornya maupun LSM-nya," ucap dia.

Menurut Satya, sering terjadi jika isu titipan dari donatur itu tidak sampai dan tidak masuk dalam pembahasan undang-undang, LSM akan berteriak tidak ada partisipasi publik di dalamnya.

Baca juga: Profil Kepala BAPPISUS Aris Marsudiyanto, yang Makan Bareng Prabowo, Jokowi, Gibran

"Mohon izin ya teman-teman, saya ngomong jujur ya, belum tentu Anda atau yang di Zoom. Jadi, satu saja yang tidak masuk langsung 'wah, kami pendapatnya tidak masuk, tidak ada partisipasi publik di situ!' langsung diajukan ke MK," ujar dia.

Proses yang tak sesuai ketentuan

Sebagai informasi, uji formal UU TNI yang digelar di MK ini menyinggung proses pembentukan beleid yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuannya.

Para pemohon pada pokoknya mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Asas dimaksud di antaranya adalah asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.

Baca juga: Saat Prabowo, Makan dengan Jokowi dan Gibran Didampingi Kepala BAPPISUS...

Padahal, asas keterbukaan berdasarkan Penjelasan Pasal 5 huruf g UU P3 menegaskan bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, bersifat transparan dan terbuka.

Sebab itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus 'Orang Jokowi'
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus "Orang Jokowi"
Nasional
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Jadi Menteri P2MI, Mukhtarudin Punya Harta Rp 17,9 Miliar
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau