JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, mengklarifikasi pernyataannya mengenai adanya kenaikan tunjangan beras dan bensin yang diterima anggota DPR pada periode saat ini.
Menurut Adies, tunjangan beras yang didapatkan anggota DPR RI adalah Rp 200.000 per bulan, bukan Rp 10 juta yang kemudian mengalami kenaikan menjadi Rp 12 juta.
“Tunjangan beras itu tidak ada kenaikan sejak tahun 2010, itu sebesar Rp 200.000 kurang lebih per bulan. Bukan Rp 12 juta per bulan. Jadi itu saja yang ingin saya klarifikasi,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Mendagri Tito Pantau Langsung Penyaluran Beras SPHP di Banten
Sedangkan untuk tunjangan bensin, lanjut Adies, besaran yang diterima setiap bulan adalah Rp 3 juta.
Tidak ada kenaikan menjadi Rp 7 juta sebagaimana yang dia sampaikan sebelumnya.
“Tidak (naik), Rp 3 juta (per bulan). Jadi tidak ada perubahan,” jelas Adies.
Klarifikasi itu disampaikan Adies setelah dirinya mengecek data rincian komponen tunjangan anggota DPR RI ke pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Dari situ, Adies menyadari ada kesalahan data yang dia sampaikan saat sesi wawancara cegat yang dilakukannya pada Selasa (19/8/2025) kemarin.
Baca juga: Beras Premium Langka di Minimarket Mampang, Stok Kosong Sejak Awal Juli
“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data, terus setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti yang saya sampaikan,” jelas Adies.
Dalam kesempatan itu, Adies juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok anggota DPR RI.
Namun, dia menegaskan bahwa saat ini anggota DPR RI mendapatkan tunjangan perumahan.
Tunjangan itu diberikan karena anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas seperti periode-periode sebelumnya.
Rumah dinas bagi para anggota DPR RI pun telah dikembalikan dan dialihfungsikan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Anggota DPR Juga Dapat Tunjangan Beras, Rp 12 Juta per Bulan
“Jadi saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu. Itu karena rumah dinas dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara,” ungkap Adies.
“Jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas dan diberikan tunjangan perumahan. Jadi itu klarifikasi saya, semoga ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya.