JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sedang memproses pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status DPO Jurist Tan telah ditetapkan, sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.
“Kalau yang JT (Jurist Tan) kan sudah DPO, tinggal di-approved dari Lyon saja,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Menteri Imipas Sebut Paspor Jurist Tan yang Buron Telah Dicabut
Red notice adalah permintaan dari negara anggota Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seorang buronn yang dicari untuk tujuan ekstradisi atau penyerahan ke negara yang meminta.
Pengajuan red notice merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan pencarian Jurist Tan di luar negeri.
Baca juga: Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Makarim yang Buron
Dengan red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara dapat membantu melacak dan menangkap yang bersangkutan jika terdeteksi di wilayah yurisdiksi mereka.
Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2020–2022 dengan nilai proyek sekitar Rp 9,3 triliun.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mencabut paspor milik mantan Stafsus Nadiem Makarim pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan, pencabutan paspor Jurist Tan dilakukan berdasarkan permintaan Kejagung.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini