JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
Status Jurist Tan itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna.
"Sudah (masuk DPO)," ujar Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Anang melanjutkan, status DPO itu menjadi salah satu syarat pengajuan red notice ke Interpol.
"DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi, mengajukan red notice," tutur Anang.
Baca juga: Eks Stafsus Nadiem Bantah Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team Khusus Bahas Chromebook
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW)
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
Sebelum proses pengadaan itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membuat grup WhatsApp (WA) yang beranggotakan dirinya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Grup WA tersebut dibuat pada Agustus 2019, yang sudah membahas perencanaan pengadaan program digitalisasi sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM (Nadiem), Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
"(Grup WA) yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti Nadiem Makarim diangkat sebagai Mendikbudristek," sambungnya.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Setelah dilantik menjadi Mendikbudristek, Nadiem diketahui menunjuk Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi Staf Khususnya.
Pembahasan mengenai pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mulai direalisasikan oleh Nadiem yang menemui pihak Google, pada Fabruari dan April 2020.
Qohar menyebut, pihak Google yang ditemui Nadiem adalah WKM dan PRA. Pertemuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan, yang menjabat sebagai Stafsus Nadiem.