Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurist Tan Masuk DPO Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

Kompas.com - 06/08/2025, 13:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang terus mangkir setelah dipanggil tiga kali secara patut.

“Sudah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Anang menyebut status DPO menjadi syarat bagi penegak hukum untuk mengajukan red notice ke Interpol.

Baca juga: “Red Notice” untuk Riza Chalid dan Jurist Tan Usai Berkali-kali Mangkir Pemeriksaan

“DPO itu bagian persyaratan nanti untuk dilengkapi, mengajukan red notice,” tutur Anang.

Sebelumnya, Anang menyebut, Kejagung telah memproses status DPO Jurist Tan.

Proses itu ditempuh setelah penyidik tiga kali memanggil Jurist Tan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Mantan anak buah Nadiem itu dipanggil pada 18, 21, dan 25 Juli 2025. Namun, ia mangkir.

“Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (JT mangkir),” ujar Anang, Selasa (29/7/2025).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Menteri Imipas Bakal Cabut Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan Bila Diminta

Tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana itu berkisar pada kurun 2020-2022 ketika Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan pengadaan laptop untuk pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau