Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Berduka atas Tewasnya Ojol yang Dilindas Mobil Polisi

Kompas.com - 29/08/2025, 11:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online (ojol), dalam aksi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, sangat menyayangkan adanya kekerasan Kepolisian yang mengakibatkan Affan meninggal dunia.

"Kami semua masyarakat sipil mengucapkan bela sungkawa yang paling dalam kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan yang dini hari tadi meregang nyawa karena ekses dari kekerasan Kepolisian," kata Dimas dalam konferensi pers virtual di YouTube Yayasan LBH Indonesia, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: Rantis Brimob Lindas Ojol, Puan Desak Polisi Tak Lukai Rakyat Saat Amankan Demo

KontraS berpandangan dalam lima bulan terakhir, ada pola yang cukup sering dilakukan oleh Kepolisian dalam merespons tindakan atau upaya-upaya penyampaian pendapat yang disampaikan oleh masyarakat di ruang publik.

Hal ini berdampak pada kekerasan yang menimbulkan sejumlah korban, hingga korban tewas.

"Termasuk kemudian puncaknya adalah di tanggal 25 Agustus dan juga 28 Agustus kemarin, yang pada akhirnya menimbulkan sejumlah korban, baik itu korban kekerasan maupun yang kemudian meregang nyawa," ucapnya lagi.

Baca juga: Massa Ojol Mulai Merapat ke Gedung DPR, Solidaritas untuk Affan Kurniawan

Menurut Dimas, tindakan Kepolisian ini menjadi sebuah pola.

Ini juga menjadi pembiaran oleh aparat negara yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip dalam menjamin kebebasan warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berkumpul.

"Jadi merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia, tindakan yang dilakukan oleh aparat pada proses penyampaian pendapat yang dilakukan oleh masyarakat dalam konteks untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh negara itu sendiri," lanjutnya.

Catatan KontraS soal korban kekerasan polisi

Selain itu, KontraS mencatat korban tewas akibat kekerasan Kepolisian dalam setahun terakhir mencapai 55 korban.

KontraS pun berpandangan tidak ada upaya perbaikan dan koreksi dalam internal Kepolisian.

Hal ini pun mengakibatkan adanya impunitas.

"Mencapai angka 55 korban baik itu dalam ruang atau dalam ekses extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, dan juga korban salah tangkap," kata Dimas.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Minta Anggota Brimob yang Sebabkan Affan Meninggal Dihukum

Dimas menekankan, kejadian-kejadian tersebut pun merupakan bagian dari pembiaran negara.

"Ini adalah pembiaran dari negara dan juga upaya-upaya pengabaian prinsip-prinsip hak asasi manusia sehingga terus terjadi tindakan-tindakan kekerasan dari aparat negara kepada warga negaranya," bebernya.

Affan dilindas mobil Brimob

Diketahui, aksi pada 28 Agustus 2025 kemarin berjalan ricuh hingga memakan korban. Salah satunya Affan.

Affan tewas secara tragis akibat sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob melindasnya di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Affan Ojol yang Dilindas Brimob Tulang Punggung Keluarga

Sejauh ini, tujuh anggota Brimob telah ditangkap dan diperiksa, yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

“Masih kami dalami siapa yang menyetir, masih kami dalami. Yang jelas tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Kamis malam kemarin.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau