JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi setiap saksi dan korban yang berkaitan dengan demonstrasi di DPR-RI pada 25, 28, dan 29 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK Achmadi merespons peristiwa kematian seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam peristiwa demonstrasi tersebut.
"LPSK memberikan perhatian serius dan siap memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana terkait aksi demonstrasi tersebut, termasuk adanya ancaman atau intimidasi, sehingga hak-hak saksi dan korban tetap terjamin sesuai hukum yang berlaku," kata Achmadi dalam keterangan pers, Sabtu (30/8/2025).
Baca juga: Ada Demo, Operasional KRL Dipastikan Tak Terganggu
Achmadi mengatakan, saksi atau korban memiliki hak perlindungan dan pemulihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebab itu, kata dia, LPSK siap hadir dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta layanan medis, psikologis, dan hak restitusi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"LPSK akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan atau bantuan untuk pemulihan saksi dan korban," ucap Achmadi.
"LPSK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi agar tetap aman dan damai, serta berharap tidak ada lagi korban dari masyarakat maupun aparat penegak hukum dalam aksi demonstrasi," katanya lagi.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kekecewaan masyarakat atas kenaikan pendapatan anggota DPR-RI di saat perekonomian sedang lesu.
Salah satu tragedi yang menyebabkan peristiwa demonstrasi masih terus terjadi adalah kematian seorang ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob.
Dalam sebuah video amatir yang beredar di media sosial, mobil rantis bertuliskan Brimob tampak melaju cepat saat warga tengah berhamburan.
Mobil lapis baja itu lantas melindas seorang pengendara ojek online yang tengah berusaha lari dari kerumunan.
Peristiwa itu membuat massa yang semula bubar kembali mengerubungi mobil rantis. Belakangan, pengendara ojek tersebut dikabarkan meninggal dunia.
Baca juga: Tuntut Reformasi Polri, Ojol dan Mahasiswa Demo Damai di Bali
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf atas peristiwa tersebut dan menyesali kejadian itu.
Dia pun memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Sejauh ini, sudah ada tujuh anggota Brimob yang telah menjalani pemeriksaan etik dan ditempatkan khusus.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini