KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan tidak mudah terprovokasi. Hal itu merespons aksi demonstrasi yang sudah berlangsung pada 25, 28, 29 Agustus 2025.
Imbauan itu disampaikan Panglima Agus usai dipanggil menghadap Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah menteri di Hambalang, Sentul, Jawa Barat pada Sabtu (30/82025).
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menciptakan rasa aman dan damai di semua wilayah Indonesia. Jangan mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang tidak bertanggung jawab yang nantinya akan merugikan kita sendiri,” kata Agus dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu.
Dalam kesempatan itu, Panglima juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog ketimbang melakukan aksi anarkis atau perusakan dalam berunjuk rasa.
“Masalah yang ada mari kita selesaikan secara musyawarah dan tentunya dengan sesuai dengan hukum yang berlaku seperti tadi yang disampaikan oleh Bapak Kapolri,” ujar Panglima Agus
Baca juga: Prabowo Panggil Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri ke Hambalang Usai Demo di Mana-mana
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyebut bahwa aksi unjuk rasa yang berlangsung belakangan ini cenderung tidak sesuai aturan. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Jadi, saya ingatkan bahwa terkait dengan penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum,” kata Kapolri.
Listyo Sigit bahkan mengatakan, aksi demonstrasi yang berlangsung di sejumlah wilayah sudah mengarah pada tindakan anarkis, seperti membakar gedung dan fasilitas umum.
“Kita melihat bahwa ekskalasi yang terjadi dari dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana,” ujarnya.
Baca juga: Maaf dan Janji Kapolri Atas Tewasnya Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Untuk itu, Kapolri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan agar mengambil langkah tegas sesuai undang-undang jika aksi unjuk rasa sudah berubah menjadi peristiwa pidana.
"Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan kebutuhan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dadn 28 Agustus 2025, merupakan buntuk kekecewaan masyarakat atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI di saat perekonomian sedang lesu.
Hingga akhirnya, terjadi insiden pelindasan terhadap pengemudi ojol, Affan Kurniawan (21), oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tewas, saat pembubaran demo di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025, malam.
Akibatnya, aksi demonstrasi bertajuk solidaritas dan permintaan tanggung jawab berlangsung pada 29 Agustus 2025.
Bahkan, aksi demonstrasi itu meluas hingga ke beberapa daerah, tak hanya di Jakarta.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung hingga Sabtu, 30 Agustus 2025, dini hari di sejumlah daerah itu memang berlangsung kurang kondusif.
Massa yang marah dan kecewa membakar sejumlah fasilitas umum di beberapa wilayah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini