Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahroni hingga Eko Patrio Dinonaktifkan, Saiq Iqbal: Berhentiin Saja Lah

Kompas.com - 01/09/2025, 20:43 WIB
Irfan Kamil,
Rahel Narda Chaterine,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berniat melaporkan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, pada Rabu (3/9/2025).

Selain Sahroni, ia juga akan melaporkan anggota DPR lain seperti Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach yang pernyataannya menimbulkan disorot masyarakat.

Menurutnya, anggota-anggota DPR itu seharusnya diberhentikan, bukan dinonaktifkan yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Baca juga: Polri Respon soal Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni hingga Sri Mulyani

"Pengertian non-aktif itu kan enggak ada di undang-undang MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu," ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

"Ya berhentiin saja lah, kan menimbulkan huru-hara ya," sambungnya menegaskan.

Masih Anggota DPR

Sementara itu, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan bahwa Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Nafa Urbach secara hukum masih berstatus sebagai anggota DPR.

Hal itu terjadi karena keputusan penonaktifan hanyalah proses hukum yang terjadi di internal partai politik, bukan DPR.

"Ketika partai politik menyatakan menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR, hal tersebut sebenarnya masih berupa keputusan internal politik partai atau fraksi, belum mekanisme hukum yang otomatis mengubah status mereka sebagai anggota DPR," ujar Titi saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Formappi Sebut Status Nonaktif Hanya untuk Sembunyikan Sahroni-Uya Kuya

"Dari sisi hukum, mereka tetap berstatus anggota DPR sampai ada PAW," sambungnya.

Ia menjelaskan, Sahroni, Adies Kadir, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Nafa Urbach tidak lagi menjadi anggota DPR jika partai politiknya melakukan pergantian antar waktu (PAW).

PAW dapat terjadi jika DPP partai politik sudah melakukan pemberhentian dan menyampaikan permintaan tersebut kepada pimpinan DPR.

Sedangkan yang terjadi kepada Sahroni hingga Adies masih merupakan penonaktifan di internal partai.

"Penggantian antarwaktu bisa dilakukan setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR," ujar Titi.

Baca juga: Nasdem: Akun X Sahroni Berdikari Palsu, Warga Diimbau Tak Terprovokasi

Pakar Hukum Tata Negara Pastikan Tak Ada Status Nonaktif Anggota DPR, Sahroni dkk Masih Menjabat hingga PAWTribunnews Pakar Hukum Tata Negara Pastikan Tak Ada Status Nonaktif Anggota DPR, Sahroni dkk Masih Menjabat hingga PAW

Ada tiga kondisi yang menyebabkan anggota DPR berhenti antarwaktu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Nasional
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus 'Orang Jokowi'
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus "Orang Jokowi"
Nasional
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau