JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Komisaris Utama PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) Djonny Wiguna mengatakan keputusan Menteri Keuangan dilanggar supaya Jiwasraya bisa tetap bertahan dan pemegang polis tidak dirugikan.
Hal ini dijelaskan Djonny yang dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Demi pemegang polis. 3,2 Juta pemegang polis kalau mati yang tanggung jawab siapa? Pemerintah juga kan? Gitu loh,” jawab Djonny dalam persidangan hari ini, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Eks Komut Setujui Jiwasraya Buat Produk Baru Saat Perusahaan Tak Sehat
Dalam persidangan, jaksa menyinggung soal tindakan Isa bersama para terpidana lain yang mengeluarkan produk-produk baru di saat kondisi keuangan perusahaan Jiwasraya sedang tidak sehat alias insolvent.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2008. Saat itu, keuangan PT AJS tercatat minus hingga 580 persen.
Meski perusahaan tengah berstatus insolvensi atau tidak mampu membayar utang, PT AJS diketahui menawarkan beberapa produk baru berupa saving plan.
Produk-produk baru ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 422 yang dikeluarkan pada tahun 2003.
Merujuk pada Pasal 6 dari ketentuan ini, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi disebutkan baru boleh memasarkan produk asuransi baru bila memenuhi tingkat solvabilitas dengan angka tertentu dan tidak sedang dikenakan sanksi administrasi.
Sementara, pada Pasal 2 disebutkan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 persen dari risiko kerugian yang mungkin timbul dari akibat deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
Baca juga: Kejagung Ungkap Barang Rampasan Jiwasraya: Kapal Pinisi sampai Tambang Batubara
Djonny mengatakan, ia mengetahui soal ketentuan ini. Tapi, tindakan direksi Jiwasraya tetap disetujuinya.
Ia menegaskan, persetujuan ini diberikan karena Jiwasraya harus tetap mengeluarkan produk dan tetap melakukan penjualan.
“Kalau dia tidak berproduksi, kalau Jiwasraya itu tidak membuat produk, tidak menjual, apa yang terjadi?” kata Djonny.
“Ya silakan saja itu bertentangan, ya selesaikan di situ saja,” jawab Djonny.
Ia mengeklaim, jika pelaksanaan bisnis asuransi dilakukan sesuai aturan, separuh dari perusahaan asuransi jiwa di Indonesia sudah tutup sekarang.
“Ini kalau dilaksanakan secara (ikut aturan), Pak (jaksa), ini tutup asuransi jiwa di Indonesia tutup,” katanya lagi.