JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra berpesan kepada aparat penegak hukum tentang kaidah dalam menangani massa.
Selain menaati aturan hukum, aparat juga diminta untuk menghormati hak asasi manusia (HAM).
"Tapi kami pun menekankan juga kepada aparat bahwa tindakan hukum yang tegas itu juga mengikuti kaidah hukum yang berlaku dan juga menghormati HAM," ucap Yusril di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Yusril menekankan soal hak tersangka dalam hukum.
Mereka tetap harus didampingi pengacara demi terjaminnya HAM selama proses hukum berjalan.
Bahkan, kata Yusril, pemerintah perlu menyediakan pengacara.
"Jadi kalau mereka mau didampingi pengacara, harus disediakan pengacaranya, juga memiliki asas praduga tidak bersalah dan sebagainya, sehingga hak asasi manusia terjamin kepada siapa saja, mereka yang mungkin akan dipanggil, diperiksa, ditahan, dan lain-lain itu tetap harus mengikuti koridor hukum yang benar," kata dia lagi.
Yusril menegaskan, jika kaidah hukum dan kaidah HAM dilanggar aparat, tentu harus dihukum tegas.
"Apabila itu dilanggar, maka aparat juga harus ditindak karena melakukan satu pelanggaran terhadap norma-norma penegakan hukum itu sendiri," tegasnya.
Baca juga: Kapolri Pastikan Perintah Tindak Tegas Massa Anarkistis Tetap Sesuai SOP
Selain itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah terus menjamin kebebasan masyarakat berpendapat sepanjang dilakukan secara damai, tertib, dan mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Yusril menjelaskan arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal tindakan hukum tegas hanya dilakukan kepada orang yang bertindak anarkis.
Baca juga: Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kericuhan Jakarta, Termasuk Anak di Bawah Umur
"Beliau (Prabowo) mengatakan penegakan hukum yang tegas begitu, itu hanya dilakukan terhadap orang yang melakukan, memanfaatkan situasi demonstrasi itu untuk berbagai tindak kejahatan seperti melakukan perusakan, pembakaran, apa namanya, dan lain-lain seperti itulah, dan pencurian, dan lain-lain," ujar Yusril.
Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025.
"43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis, 42 diantaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, berusia sebelum 18 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Delpedro Marhaen Dijemput 6 Mobil Polisi Sebelum Ditangkap di Kantornya
Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap 1.240 orang terkait kericuhan Agustus 2025.
Selain itu, Polri menyatakan ada tujuh orang tersangka yang melakukan provokasi via media sosial.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap bahwa kepolisian telah menangkap sekira 3.095 orang terkait demonstrasi yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
"Hari-hari terakhir ini, Jakarta itu kurang lebih 1.438, Jawa Barat itu 386, Jawa Tengah itu 479, Yogyakarta paling tidak sembilan kasus penangkapan, Jawa Timur itu 556 korban penangkapan," ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini