Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Pastikan Perintah Tindak Tegas Massa Anarkistis Tetap Sesuai SOP

Kompas.com - 31/08/2025, 19:45 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perintah untuk bertindak tegas terhadap massa anarkistis akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal itu disampaikan Sigit saat ditanya wartawan mengenai arahan menembak kepada jajaran Korps Bhayangkara, menyusul eskalasi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir yang menjalar ke sejumlah daerah dan berujung ricuh.

“Sudah jelas kan perintahnya,” kata Sigit saat ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Baca juga: Prabowo Minta Kapolri dan Panglima TNI Ambil Langkah Tegas Terhadap Pelanggaran Hukum

Saat didalami lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua langkah kepolisian akan tetap berada dalam kerangka aturan hukum dan prosedur standar operasional (SOP).

“Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya semuanya dalam koridor aturannya,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam arahan Kapolri yang beredar di media sosial, Listyo tampak didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada.

Baca juga: Kapolri Minta Massa Perusuh yang Terobos Mako Polri Ditindak Tegas

Dalam kesempatan itu, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas perusuh atau massa anarko yang menyerang markas maupun asrama Polri.

“Aturan sudah ada, terapkan sekarang. Kalau sampai masuk ke asrama, tembak dulu. Jadi, tidak usah ragu-ragu,” kata Sigit.

Sigit bahkan menegaskan siap bertanggung jawab penuh atas perintah tersebut.

Baca juga: Kapolri: TNI dan Polri Segera Ambil Langkah di Lapangan untuk Pulihkan Keamanan

“Jika ada yang menyalahkan saya, saya, Kapolri Listyo Sigit, siap dicopot,” ujar dia.

Sigit menambahkan, dirinya tidak ingin ada lagi anggota Polri yang menjadi korban dalam kericuhan.

“Jadi, tolong pelajari aturan yang sudah ada. Laksanakan, undang-undangnya ada, kita punya aturan,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau