JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, dari jumlah tersebut, satu di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
"43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan rangkaian aksi anarkis, 42 diantaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak, berusia sebelum 18 tahun," ucap Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Ia merinci, enam orang tersangka diduga terlibat dalam penghasutan yang memicu kericuhan dan sudah dilakukan penahanan.
Baca juga: 3.095 Orang Ditangkap Terkait Demo, Amnesty Nilai Polisi Terkesan Salahkan Demonstran
"Kemudian yang melakukan pengerusakan bangunan, fasilitas umum, kendaraan, melawan petugas Itu ada 37 orang tersangka," jelasnya.
Ade menerangkan bahwa dari jumlah tersebut sudah dilakukan penahanan dan salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 43 orang ini, 38 orang ditahan Kemudian satu, statusnya adalah DPO Kemudian satu tersangka Itu dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber, Kemudian dua tersangka Diminta untuk wajib lapor Kemudian satu anak Itu tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan sebanyak 1.240 orang ditangkap terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada Jumat (29/8/2025).
Baca juga: Massa Demo di DPR Kompak Bacakan Naskah Kekecewaan, Ini Isinya
Asep mengatakan, mayoritas dari mereka bukan warga Jakarta, melainkan berasal dari wilayah sekitar, seperti Jawa Barat, Banten, hingga Jawa Tengah.
“Mulai awal kejadian sampai saat ini sudah menangkap sekitar 1.240 ya yang mana mereka berasal dari wilayah luar Jakarta, ada yang dari Jawa Barat, ada yang dari Jawa, dari Banten,” kata Asep usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ribuan orang itu ditangkap dalam tiga gelombang yakin 25 Agustus 357 orang, 28–29 Agustus 814 orang dan 31 Agustus 69 orang. Dari total tersebut, 1.113 orang dipulangkan.
Sementara 127 orang lainnya masih menjalani proses hukum. Polisi juga menerima sembilan laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini