Namun jumlah itu dinamis, karena belum termasuk data di polres dan polsek wilayah hukum Polda Metro Jaya dan di beberapa daerah lainnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menyebut, ada 1.184 anak sempat ditangkap polisi dalam peristiwa itu.
Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Pelaku Anarkis, Bukan Masyarakat yang Ingin Suarakan Pendapat
Pada 25 Agustus 2025, Polda Metro Jaya menangkap 150 anak, kemudian Polres Jakarta Timur 21 anak, Polres Jakarta Selatan 16 anak, dan Jakarta Barat 5 anak yang semuanya telah dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Sedangkan pada 28 Agustus, Polda Metro Jaya menangkap 200 anak, Jakarta Selatan 10 anak, dan Jakarta Timur 23 anak, yang seluruhnya sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing.
Pada 30 Agustus, ada 6 anak yang ditahan di Jakarta Utara, dan pada 31 Agustus bertambah 5 anak, sehingga total 11 anak ini disebut belum dikembalikan ke orangtua mereka.
Sedangkan untuk pemantauan di daerah, KPAI menemukan sejumlah anak ditangkap dan ditahan oleh kepolisian, seperti di Yogyakarta 15 anak, Semarang 200 anak, Medan 5 anak, Pontianak 3 anak, Pekalongan 12 anak, Kebumen 99 anak, Wonogiri 6 anak, Solo 65 anak, Surabaya 50 anak, Kediri 12 anak, Bali 7 anak, Mataram 2 anak, Bekasi 28 anak, Bandung 73 anak, Grobogan 99 anak, dan Garut 37 anak.
Selain orang hilang dan penahanan ribuan anak, beberapa aktivis juga ditangkap aparat penegak hukum.
Misalnya Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan aktivis 'Gajeyan Memanggil', Syahdan Husein. Mereka ditangkap hanya karena mengunggah ajakan aksi demonstrasi di sosial media mereka.
Merespons hal itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, masih ada aksi penangkapan sewenang-wenang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Pelempar Bom Molotov ke Pos Lalu Lintas Pandaan
"Makin banyak laporan masyarakat yang menyebarkan berita tentang ajakan aksi ditangkap secara sewenang-wenang," tuturnya.
Dia berharap, kepolisian bisa membedakan ajakan menyuarakan pendapat dengan ajakan anarkisme dan provokator.
"Kami mengajak Kepolisian Republik Indonesia di seluruh Indonesia untuk fokus bekerja menegakkan hukum bagi pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku perusakan, bukan masyarakat yang ingin menyuarakan pendapat," ujar dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini