Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andang Subaharianto
Dosen

Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

"Deep State" di Pemerintahan Prabowo

Kompas.com, 1 April 2026, 12:03 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengakui keberadaan “deep state” di kementerian yang dipimpinnya. 

"Saya akui deep state itu ada, riil. Tentu saja, ini memicu benturan keras antara visi pembaruan nasional dengan syahwat mempertahankan hegemoni lama di birokrasi yang melibatkan orang-orang besar," kata Dody (Kompas.com, 30/3/2026).

Pengakuan tersebut menanggapi Presiden Prabowo Subianto dalam diskusi bersama sejumlah jurnalis dan pakar beberapa waktu lalu.

Saat itu Presiden Prabowo menengarai adanya kelompok pejabat yang diduga melakukan pembangkangan sistemik terhadap otoritas politik.

Pejabat tersebut termasuk eselon I atau setingkat direktur jenderal (dirjen), yang diduga melakukan praktik pembangkangan tanpa dapat disentuh (untouchable). 

Istilah “deep state” dalam kajian politik Indonesia tidak sepopuler “oligarki” atau “state capture”.  

Namun, pengakuan Menteri PU menjadi menarik dibedah, bukan sekadar untuk konsumsi akademis, melainkan sebagai peringatan sekaligus tantangan bagi pemerintahan Prabowo. 

Kekuasaan tersembunyi 

Istilah “deep state” (negara bayangan atau negara dalam negara) merujuk pada jaringan kekuasaan tersembunyi, terdiri atas elemen-elemen di dalam pemerintahan—seperti militer, kepolisian, intelijen, atau birokrat senior—yang beroperasi independen di luar otoritas politik resmi.

Mereka memiliki kekuatan besar untuk membentuk kebijakan dalam negeri maupun luar negeri. Mereka memiliki agenda sendiri. Bahkan, mereka mampu melawan atau menghambat kebijakan resmi, dan seringkali tidak akuntabel kepada publik. 

Birokrasi dinilai sebagai bagian penting dari “deep state” karena birokrasi dibutuhkan dalam implementasi kebijakan pemerintah.

Masalahnya, meskipun presiden berganti-ganti sebagai hasil dari pemilu, pejabat birokrasi tidak sertamerta berganti. 

Baca juga: Darah Prajurit Indonesia di Lebanon: Alarm Keluar dari Ilusi Netralitas Global

Mereka biasanya hanya bergeser dari meja satu ke meja lain. Para birokrat senior sangat berkuasa, karena telah bertahun-tahun bercokol di meja tersebut dan menguasai berbagai informasi serta jaringan pemerintahan.

Pengakuan Menteri PU mengonfirmasi bahwa negara bayangan di kementerian yang mengelola anggaran raksasa itu bukan ilusi.

Menteri PU mengakui, institusi yang dipimpinnya merupakan lahan basah yang memiliki daya tarik kuat bagi para pejabat untuk melakukan tindakan ilegal. 

Untuk tahun 2026 saja anggaran Kementerian PU mencapai sekitar Rp 118,5 triliun. Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp 47,64 triliun dari pagu indikatif awal yang hanya senilai Rp 70,86 triliun.

Dody Hanggodo menilai, sejumlah birokrat senior bukan lagi sekadar pelaksana kebijakan, melainkan arsitek jaringan yang mengendalikan arus informasi, regulasi teknis, hingga skema pengadaan yang tertutup dari pengawasan eksternal.

Ia menduga, para pejabat senior itu merasa memiliki posisi lebih permanen dibandingkan menteri yang merupakan pejabat politik transisional. Penguasaan data dan jaringan teknis yang rumit menjadi modal utama mereka untuk mendikte kebijakan. 

Diakuinya, bentuk pembangkangan yang diungkapkan Presiden Prabowo saat diskusi dengan sejumlah jurnalis dan pakar itu tidak selalu berupa konfrontasi terbuka, melainkan melalui "perlawanan senyap" yang merusak akselerasi kebijakan. 

Kaum lemah juga punya model perlawanan senyap. James C. Scott menyebutnya  “perlawanan sehari-hari” (everyday forms of resistance).

Bedanya, perlawanan senyap “deep state” terorganisasi dalam bentuk jejaring; perlawanan sehari-hari kaum lemah bersifat individual tanpa terorganisasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korea Selatan, dari Ekonomi hingga AI
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum Bayar Rp 137,1 M dalam Kasus Gratifikasi-TPPU
Nasional
Golkar Dorong RI Pikir Ulang Posisi di BoP Usai 3 Prajurit TNI Gugur
Golkar Dorong RI Pikir Ulang Posisi di BoP Usai 3 Prajurit TNI Gugur
Nasional
ASN WFH Tiap Jumat, Anggota DPR: Jangan Sampai Dianggap Libur Panjang
ASN WFH Tiap Jumat, Anggota DPR: Jangan Sampai Dianggap Libur Panjang
Nasional
Indonesia Desak Tindakan Tegas PBB Usai Israel Legalkan Hukuman Mati Warga Palestina
Indonesia Desak Tindakan Tegas PBB Usai Israel Legalkan Hukuman Mati Warga Palestina
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau