Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Sudah Gratis

Kompas.com - 19/05/2025, 13:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Hal ini karena pemerintah telah menghapus beban tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam beleidnya dinyatakan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Baca juga: Pemprov Banten Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Antrean pengendara motor yang mengular untuk mereka yang hendak balik nama kendaraan bermotor (BNKB) di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY Antrean pengendara motor yang mengular untuk mereka yang hendak balik nama kendaraan bermotor (BNKB) di Samsat Depok, Selasa (25/3/2025).

Sementara transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Atas hal tersebut, Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. 

"Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan," ujarnya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).

Sementara itu, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menyampaikan pentingnya kepemilikan yang sesuai dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.

Baca juga: Pemprov Jawa Tengah Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Hal dimaksud bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah penanganan dan layanan Jasa Raharja.

Namun perlu dicatat, walau BBNKB sudah dibebaskan, masih ada beberapa biaya yang tetap harus dibayar saat proses balik nama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau