Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Zonasi: Solusi Atau Masalah Baru di Jakarta?

Kompas.com - 28/05/2025, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan tarif parkir dengan sistem zonasi.

Sistem zonasi parkir merupakan pengaturan parkir yang membagi suatu wilayah menjadi beberapa zona dengan tarif berbeda-beda, tergantung pada lokasi.

Baca juga: Gresini Racing Makin Percaya Diri Hadapi Seri Berikutnya

Sebagai contoh, pada zona yang lebih padat atau strategis, tarif parkir bisa lebih tinggi.

Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno,  Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Aktivitas anggota Indonesia Mini Club (IMC) pada hari jadi ke-8 di area parkir gedung A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020). Genap 8 tahun klub mini terbesar di Indonesia rayakan dengan konvoi dari Senayan ke Serpong.

Tujuannya adalah untuk mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta mendorong penggunaan transportasi umum.

Ketua Indonesian Parking Association (IPA), Rio Octaviano, mengatakan bahwa sebelum aturan ini diberlakukan, pihaknya mengajak Dishub DKI Jakarta untuk berdiskusi lebih lanjut.

Pasalnya, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap bisnis parkir. "Tarif zonasi, kalau kita bicara tarif menarik buat parkir. Tapi ada aspek lain, tarif parkir yang rencananya menggunakan zonasi, ada beberapa wilayah yang akan diterapkan tarif parkir tertinggi," kata Rio kepada Kompas.com, pekan lalu.

Baca juga: Mana Lebih Irit, Rute Pendek Macet atau Jauh Lancar?

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang terparkir di salah satu sudut area parkir Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 yang terparkir di salah satu sudut area parkir Gedung DPR, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

"Seru kan secara tarif tinggi, tapi secara bisnis parkir (belum tentu). Sebab bisnis parkir tidak hanya bicara tentang tarif tapi traffic. Tarif tinggi tapi traffic rendah, percuma juga," ujar Rio.

Rio menjelaskan bahwa sistem zonasi bekerja dengan cukup sederhana.

Gedung atau tempat parkir yang dilalui transportasi umum bisa dikenakan tarif tertinggi guna membatasi penggunaan kendaraan pribadi. "Zonasi penerapan tarif berbeda tergantung wilayahnya. Zonasi misalnya, ini gedung dilewati oleh transportasi publik, maka gedung ini akan menerapkan tarif parkir tertinggi," katanya.

Baca juga: Beda GR Yaris Rally2 dengan GR Yaris AP4, Senjata Baru TGRI

Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.kompas.com Ilustrasi parkir mobil. Seorang wisatawan asal Senen, Jakarta Pusat, Hasan, mengalami kejadian tak menyenangkan saat berwisata ke Monumen Nasional (Monas) pada libur Lebaran 2025, Rabu (2/4/2025). Hasan menjadi korban parkir liar dan mengalami insiden ban kempis saat mobil ditinggal 10 menit.

"Nanti di-setting misalnya tarifnya dari Rp 5.000–Rp 60.000. Kalau gedung ini banyak dilewati transum, (tarif parkirnya) bisa tinggi," ujar Rio.

Namun, menurut Rio, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tarif parkir tinggi belum tentu efektif membatasi masyarakat membawa kendaraan pribadi. "Tarif tinggi belum tentu mengurangi aktivitas orang membawa kendaraan," kata Rio.

"Misalnya, orang bawa mobil tarifnya tinggi di suatu tempat, dia kemudian akan mencari di belakang (di tempat yang lebih murah). Dia pasti cari yang lain, itu sudah hukumnya seperti itu," ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau