JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kembali diberlakukan pekan ini mulai, Senin (3/11/2025) hingga Jumat (7/11/2025).
Aturan ganjil genap berlaku pada jam sibuk pagi dan sore hari, mulai dari pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB.
Penting bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi agar mengecek jadwal dan rute ganjil genap terbaru, demi menghindari sanksi dan memastikan perjalanan berjalan lancar tanpa hambatan.
Baca juga: Ramadhipa Podium 1, Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Catalunya
Pasalnya, jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.
Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini: