Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Kembali Berlaku

Kompas.com - 03/11/2025, 06:21 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kembali diberlakukan pekan ini mulai, Senin (3/11/2025) hingga Jumat (7/11/2025).

Aturan ganjil genap berlaku pada jam sibuk pagi dan sore hari, mulai dari pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB.

Penting bagi masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi agar mengecek jadwal dan rute ganjil genap terbaru, demi menghindari sanksi dan memastikan perjalanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Baca juga: Ramadhipa Podium 1, Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Catalunya

Pasalnya, jika terbukti melanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan amanat pasal 287 UU LLAJ.

Sebagai pengingat, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta pada pekan ini:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau