Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM 45/2023: Kendaraan Kustom Kini Legal di Indonesia

Kompas.com, 11 Februari 2026, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan bermotor hasil kustomisasi berpeluang digunakan secara legal di jalan raya melalui implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, mengatakan regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi kendaraan modifikasi agar memenuhi standar keselamatan dan administrasi.

Kendaraan kustom adalah kendaraan yang tidak diproduksi massal dan mengalami perubahan fisik dari bentuk awalnya. Pengajuan legalitas harus berbasis kendaraan donor yang memiliki dokumen resmi,” ujar Riftayosi dalam keterangannya, Selasa (10/1/2026).

Baca juga: Lihat Deretan Mobil Modifikasi di IIMS 2026

Motor Modifikasi di IIMS 2026dok.Istimewa Motor Modifikasi di IIMS 2026

Syarat Pengajuan Legalitas

Menurut dia, syarat utama pengajuan legalitas adalah kepemilikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta hasil verifikasi fisik dari kepolisian untuk memastikan kendaraan bukan hasil tindak pidana.

Selain kelengkapan dokumen, kendaraan kustom juga harus memenuhi persyaratan teknis.

Ada sembilan aspek utama yang menjadi perhatian, meliputi rangka, sistem penggerak, transmisi, suspensi, jarak sumbu roda, lebar jejak, berat kendaraan, dan struktur sumbu roda.

Setiap kendaraan kustom akan menjalani pengujian secara individual melalui proses Sertifikat Uji Tipe (SUT). Hasil uji tersebut menjadi dasar penetapan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan umum.

“Setiap unit diuji satu per satu, karena kendaraan kustom tidak diproduksi massal,” kata Riftayosi.

Baca juga: Pilihan dan Simulasi Cicilan Mobil Rp 400 Jutaan di IIMS 2026

modifikasi ke Toyota GR Yaris kompas.com/nanda modifikasi ke Toyota GR Yaris

Legalitas Bengkel Kustom

Proses legalisasi juga mensyaratkan bengkel pembuat kendaraan kustom telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.

Bengkel yang telah tersertifikasi berhak mengajukan uji tipe kendaraan.

“Legalitas bengkel menjadi pintu masuk agar kendaraan hasil kustom bisa diakui secara resmi,” ujarnya.

Sosialisasi di IIMS 2026

Sosialisasi terkait sertifikasi bengkel dan legalisasi kendaraan kustom dilakukan Kementerian Perhubungan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di booth MWM Custom Indonesia.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sertifikasi dan pengujian kendaraan kustom bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan keselamatan pengguna jalan.

Melalui penerapan PM 45/2023, pemerintah membuka peluang bagi kendaraan kustom untuk memiliki status legal, selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau