Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembatasan Truk Saat Lebaran 2026

Kompas.com, 25 Februari 2026, 19:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI menyiapkan strategi pengendalian lalu lintas selama periode Angkutan Lebaran 2026 guna memastikan arus mudik dan balik berjalan lancar tanpa mengganggu distribusi logistik nasional.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pengaturan difokuskan pada operasional angkutan barang serta penertiban aktivitas pasar tumpah di sepanjang jalur mudik yang dilakukan secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai 143,91 juta orang selama periode Lebaran 2026.

Baca juga: Wajib Datang, Cara dan Lokasi Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI 2026

Pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Pantura Kendal mulia jam 6:00 sampai 8:00 WIBkendalkab.go.id Pembatasan operasional angkutan barang di Jalur Pantura Kendal mulia jam 6:00 sampai 8:00 WIB

Menurut Dudy, pembatasan angkutan barang menjadi bagian penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal. Dengan begitu, arus kendaraan pemudik dapat bergerak lebih lancar dan risiko kecelakaan bisa ditekan.

“Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman. Pengaturannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan keselamatan serta kelancaran distribusi logistik,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026.

Dalam aturan itu, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan material bangunan.

Pembatasan diterapkan di ruas tol maupun jalan non-tol pada sejumlah wilayah strategis, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Meski demikian, kendaraan pengangkut komoditas esensial tetap diperbolehkan beroperasi.

Angkutan yang membawa BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, ternak, serta bantuan kebencanaan dapat tetap melintas dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini bertujuan menjaga rantai pasok nasional sekaligus mencegah kelangkaan barang di daerah tujuan mudik.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika Baterai Mobil Hybrid Bermasalah?

Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026KEMENHUB Pembatasan angkutan barang Mudik Lebaran 2026

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan turut mengendalikan aktivitas ekonomi di sepanjang jalur mudik, termasuk penataan pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan samping.

Penertiban dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak menggunakan badan jalan.

Pengawasan distribusi bahan pokok juga diperkuat agar pasokan dan harga tetap stabil selama masa pembatasan angkutan barang.

Dudy menegaskan, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kelancaran transportasi dan kelangsungan aktivitas ekonomi selama periode mudik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau