Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Mudik Wajib Laik Jalan, Aksesori Tidak Standar Jadi Sorotan

Kompas.com, 16 Maret 2026, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan pentingnya kelayakan operasional armada bus yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Seluruh kendaraan angkutan umum wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk dari sisi teknis kendaraan.

Baca juga: Pemudik Wajib Tahu, Risiko Bawa Barang Berlebih di Atap Mobil

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, setiap operator angkutan jalan bertanggung jawab memastikan armada yang digunakan benar-benar laik jalan.

 Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026.KOMPAS.com/Gilang Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026.

“Operator angkutan jalan wajib memastikan setiap unit armada yang digunakan untuk memberikan pelayanan, baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, pelayanan pariwisata, maupun angkutan publik lainnya, memenuhi persyaratan operasional,” kata Yusuf yang ditemui di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, persyaratan operasional tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen kendaraan, tetapi juga kondisi teknis armada secara menyeluruh.

"Persyaratan operasional tersebut semata-mata bertujuan untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan, baik dari aspek administrasi, teknis, sampai dengan kelayakan kendaraan," katanya.

Baca juga: Mengapa Proses Isi Daya Motor Listrik Melambat 80 ke 100 Persen?

Dalam praktiknya, berbagai komponen kendaraan harus sesuai standar. Termasuk di antaranya sistem pengereman, lampu penerangan, hingga perlengkapan tambahan yang sering dipasang pada bus, seperti klakson modifikasi atau lampu variasi.

Dua bus terlihat keluar dari Terminal Bus Patria, Kota Blitar, Jumat (19/12/2025) laluKOMPAS.COM/ASIP HASANI Dua bus terlihat keluar dari Terminal Bus Patria, Kota Blitar, Jumat (19/12/2025) lalu

Aksesori yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya klakson dengan suara terlalu keras atau lampu tambahan yang menyilaukan pengendara dari arah berlawanan.

Karena itu, pemerintah melakukan pengawasan melalui berbagai pemeriksaan kendaraan sebelum bus diberangkatkan melayani penumpang selama masa mudik.

“Apabila terdapat penyimpangan terhadap aspek kelayakan operasional tersebut, maka berpotensi dikenakan sanksi berupa pembinaan, mulai dari surat peringatan, pembekuan, bahkan hingga pencabutan perizinan,” kata Yusuf.

Baca juga: Pangkas Waktu, Jalur Fungsional Tol Yogya-Bawen Terapkan One Way

Selain itu, proses pengawasan juga dilakukan melalui langkah pencegahan sejak awal sebelum kendaraan beroperasi.

Suasana Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat di masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Senin (22/12/2025)KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Suasana Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat di masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Senin (22/12/2025)

Baca juga: Kawasaki KLE 500 Vs Honda CB500X: Duel Motor Petualang Jepang

“Ya, artinya itu dilaksanakan melalui kegiatan preventif. Preventif itu dilakukan sebelum pemberangkatan, yakni di lokasi pengecekan, dalam rangka kegiatan pencegahan," katanya.

Namun, apabila terjadi insiden atau kecelakaan yang terbukti disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, pemerintah tetap akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun, ketika sudah terjadi insiden ataupun kecelakaan yang memang terbukti disebabkan oleh kelayakan tersebut, maka hal itu tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan pemberian sanksinya,” ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau