Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Arus Balik, Rest Area KM 52B dan KM 62B Ditutup Sementara

Kompas.com, 24 Maret 2026, 13:48 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan arus balik Lebaran 2026 mulai terasa di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada siang ini, Selasa (24/3/2026).

Sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas, pengelola jalan tol bersama kepolisian melakukan pengaturan di sejumlah rest area.

Dalam keterangannya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyampaikan, kini rest area KM 52B arah Jakarta ditutup sementara berdasarkan diskresi kepolisian.

Baca juga: Perjalanan Aman Arus Balik: Jangan Memaksa, Batasi Waktu Mengemudi

Arus balik mudik lebaran di ruas tol Purbaleunyi KM 125, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (23/3/2026) sore.KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN Arus balik mudik lebaran di ruas tol Purbaleunyi KM 125, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Senin (23/3/2026) sore.

“Kami imbau kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta agar dapat memanfaatkan rest area lainnya seperti rest area KM 42B dan KM 19B," kata Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono dikutip Selasa.

Selain itu rest area KM 62B juga diberlakukan sistem buka-tutup menyesuaikan kondisi di lapangan. Hal terkait diambil untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan yang masuk ke area istirahat sekaligus menjaga arus utama tetap lancar.

"Sedangkan untuk pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipularang yang menuju Jakarta dapat menggunakan rest area KM 97B, KM 88B atau KM 72B. Sementara pengguna jalan dari arah Jalan Tol Cipali, dapat menggunakan rest area KM 130B atau KM 101B,” ujar Rivan.

Ia mengingatkan, pemudik tidak harus bergantung pada rest area di dalam tol. Pengguna jalan bisa keluar di gerbang terdekat untuk mencari tempat istirahat alternatif di luar ruas tol.

“Persiapkan perjalanan dengan baik, termasuk mengatur waktu dan lokasi beristirahat sebelum memasuki ruas jalan tol," kata dia.

Selain pengaturan rest area, Jasa Marga bersama Polri juga melakukan pengendalian kendaraan angkutan barang di sejumlah titik krusial, seperti Gerbang Tol Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Contraflow KM 70-KM 47 Arah Jakarta Mulai Diberlakukan di Tol Japek

 

Pengemudi kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih diminta mematuhi pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku selama periode 13-29 Maret 2026.

Jasa Marga turut mengimbau masyarakat untuk menghindari periode puncak arus balik pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Pengguna jalan disarankan memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret, serta memanfaatkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada 26-27 Maret di sejumlah ruas strategis.

Sebagai tambahan, pengguna jalan diminta aktif memantau informasi rekayasa lalu lintas yang bersifat dinamis melalui berbagai kanal resmi, seperti call center, aplikasi Travoy, hingga media sosial resmi Jasa Marga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau