Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudahkah Anda Tempati Rumah Layak Huni? Cek di Sini Kriterianya

Kompas.com - 13/05/2025, 09:40 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.comRumah bukan sekadar tempat berteduh, tetapi juga menjadi ruang keluarga untuk tumbuh dan belajar.

Tanpa kondisi rumah yang memadai, risiko penyakit, stres, hingga penurunan kualitas hidup masyarakat akan meningkat.

Untuk itu, konsep rumah layak huni menjadi penting dan krusial.

Apa itu rumah layak huni?

Dilansir dari laman krs.perumahan.pu.go.id, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni.

Dalam perkembangan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, perlu diterapkan juga prinsip kelestarian lingkungan dan konsep bangunan gedung hijau, yakni konservasi air, konservasi energi, dan penurunan emisi karbon melalui efisiensi material.

Baca juga: Enam Provinsi dengan Jumlah Keluarga Tempati Rumah Layak Huni Terendah

Bagaimana kriteria rumah layak huni?

Terdapat enam kriteria rumah layak huni menurut Sustainable Development Goals (SDGs), meliputi:

1. Ketahanan Bangunan

Ketahanan bangunan menjadi aspek pertama yang diutamakan dalam kriteria rumah layak huni menurut SDGs.

Komponen pertama yaitu struktur dan non-struktur rumah memenuhi kaidah konstruksi. Selain itu, harus menggunakan bahan bangunan yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

2. Luas Bangunan

Luas bangunan juga menjadi pertimbangan krusial dalam kriteria rumah layak huni. Idealnya, luas lantai (ruang) minimal 7,2 meter persegi per orang.

Artinya, setiap penghuni rumah harus memiliki ruang gerak dengan luasan minimal tersebut agar dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman.

Misalnya, apabila terdapat lima orang dalam satu rumah, maka total luas idealnya 36 meter persegi.

3. Sanitasi

Setiap rumah harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang baik, yaitu kloset leher angsa yang terhubung dengan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) atau septic tank.

Tak hanya itu, septic tank harus disedot minimal sekali setiap lima tahun.

Standar sanitasi ini perlu diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan kesehatan penghuni rumah terjaga dengan baik.

4. Air Minum

Tidak hanya tentang sanitasi, kriteria rumah layak huni lainnya juga mencakup ketersediaan air minum yang aman.

Air yang dikonsumsi harus bebas dari rasa, bau, dan warna yang mencurigakan, serta tidak boleh mengandung mikroorganisme atau logam berat.

Selain itu, air minum harus tersedia setidaknya selama 12 jam setiap hari, dan jarak jangkau atau waktu tempuh dari rumah ke sumber air minum juga tidak boleh lebih dari 30 menit.

Baca juga: 25 Juta Rumah Tak Layak Huni, Butuh Segera Direnovasi

5. Pencahayaan

Pencahayaan alami di dalam rumah juga harus diperhatikan. Menurut SDGs, pencahayaan di dalam rumah harus minimal 10 persen dari luas lantai.

Hal ini penting karena pencahayaan yang baik tidak hanya meningkatkan kenyamanan visual, tetapi juga berperan penting menjaga kesehatan mata dan mengatur ritme sirkadian tubuh.

6. Penghawaan

Kriteria rumah layak huni yang terakhir yaitu penghawaan. Penghawaan harus setidaknya 5 persen dari luas lantai.

Dengan begitu, sirkulasi udara dapat berjalan dengan baik di dalam rumah. Sehingga mencegah kelembaban berlebihan yang bisa menyebabkan timbulnya jamur dan bakteri, serta untuk menjaga suhu dalam ruangan tetap nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau