Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Urus Sertifikat, Ketahui Bentuk dan Ukuran Patok Tanah

Kompas.com - 07/08/2025, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemasangan tanda batas tanahnya melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).

Menurut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat.

Virgo menuturkan, GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

"Tujuannya agar batas tanah jelas, dan patok tersebut dijaga bersama-sama,” kata dia dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Mengenal Patok Tanah, Syarat Awal Sebelum Urus Sertifikat

Hingga saat ini, Virgo menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL.

Padahal, salah satu syarat mendaftarkan sertifikat tanah adalah adanya Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Apalagi saat ini pemetaan bidang tanah PTSL dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV, dukungan masyarakat sangat penting. Salah satunya adalah dengan memasang patok batas sebelum tim pemetaan turun ke lapangan,” tambah dia.

Bentuk dan Ukuran Patok Tanah

Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran patok tanah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 22, ketentuan tanda-tanda batas tanah yang digunakan terbagi menjadi dua berdasarkan luas bidangnya.

1. Patok untuk Luas Bidang Tanah Kurang dari 10 Hektar

Untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (pilih salah satunya):

  • Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah;
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah;
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah;
  • Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter. Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah. Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib;
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah.
  • Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya; sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter. Lalu 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi;

Baca juga: Jangan Salah, Ini Ragam Bentuk dan Bahan Patok Tanah Sesuai Standar

2. Patok untuk Luas Bidang Tanah Lebih dari 10 Hektar

Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (pilih salah satunya):

  • Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Kemudian dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah;
  • Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah;
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dengan lebar kayu 10 sentimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 sentimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,7 meter dan pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah;
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter;
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan yang muncul di atas tanah diberi cat merah.

Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau