Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya, 2 Juru Parkir Liar di Makassar Ditangkap

Kompas.com - 14/09/2021, 07:53 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Polisi menangkap F (20) dan I (23) yang merupakan juru parkir liar di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Mamajang, Makassar. Sulawesi Selatan.

Keduanya diciduk karena menganiaya sepasang suami istri yang tidak memberikan uang.

Kepala Kepolisian Sektor Mamajang Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Bocah 10 Tahun Diculik dan Ditukar Beras di Makassar, Pelaku Ditangkap Polisi

Saat itu, WA (22) dan istrinya yang sedang hamil, NA (23), baru selesai membeli makanan di Jalan Bhayangkara.

Ketika pasangan suami istri sedang mengeluarkan kendaraannya dari tempat parkir, F dan I datang untuk meminta uang.

"Korban (WA) menanyakan karcis parkirnya, namun diduga pelaku berteman langsung memukul wajah korban pada bagian hidung secara berulang-ulang kali," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya.

Akibat penganiayaan itu, WA mengalami luka robek di hidung. WA kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.

Petugas Polsek Mamajang langsung memburu dua juru parkir liar itu.

Baca juga: Hartanya Naik Jadi Rp 204 Miliar, Ini Penjelasan Wali Kota Makassar Danny Pomanto

Pada Minggu (12/9/2021) malam, F dan I ditangkap polisi di dua tempat terpisah.

Polisi menangkap I di rumahnya, Desa Bontomanai, Gowa. Sedangkan F ditangkap di Jalan Ratulangi Makassar.

Kini kedua pelaku ditahan di sel Polsek Mamajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Jukir Liar di Makassar Ditangkap, Aniaya Pasutri Saat Dimintai Karcis.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau