SERANG, KOMPAS.com-Sukanta, terdakwa dalam kasus pengoplosan beras berjamur dan berkerak yang tidak layak konsumsi, terbukti menjual beras hasil olahannya ke tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Banten.
Lapas tersebut adalah Lapas Cilegon, Lapas Tangerang, dan Lapas Gunung Sindur.
Menurut dakwaan, Sukanta mengolah dan menjual beras tidak layak konsumsi, termasuk beras berjamur dan berkerak yang dikumpulkan dari gudang Bulog.
Beras ini, yang biasanya merupakan sisa beras yang berjatuhan dan tercampur debu di gudang Bulog, dijualnya seharga Rp 11.500 per kilogram setelah melalui proses pengolahan.
Baca juga: Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 564.080 PBP di Soloraya Mulai Agustus
Beras tersebut dipoles ulang menggunakan mesin polleser, lalu dikemas dalam karung polos berukuran 25 kilogram atau karung bermerek Ramos dan Walet berukuran 50 kilogram.
Beras ini kemudian disuplai ke Lapas Gunung Sindur, Lapas Cilegon, dan Lapas Tangerang.
Kasus ini bermula ketika Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande, Kabupaten Serang, seharga Rp 8.000 per kilogram.
Beras tersebut dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
Di sana, beras dikemas ulang dalam karung polos atau bekas karung bermerk Ramos dan Walet.
Sukanta juga diketahui membeli beras tak layak konsumsi dari gudang Bulog seharga Rp 5.000 per kilogram.
Beras berjamur dan berkerak ini dibersihkan, disortir, dan diberi tambahan vanili serbuk untuk menghilangkan bau.
Baca juga: 3 Orang Ditangkap dari Tempat Oplos Beras Bulog di Deli Serdang Masih Jadi Saksi
Setelah itu, beras dicampur dengan beras lain dan dikemas ulang sebelum dijual.
Praktik ini akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Serang melakukan penggerebekan pada 3 Maret 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang menyamar sebagai pembeli.