Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengoplos Beras Tak Layak Konsumsi di Banten Menyuplai ke 3 Lapas

Kompas.com - 14/08/2024, 12:19 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com-Sukanta, terdakwa dalam kasus pengoplosan beras berjamur dan berkerak yang tidak layak konsumsi, terbukti menjual beras hasil olahannya ke tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Banten.

Lapas tersebut adalah Lapas Cilegon, Lapas Tangerang, dan Lapas Gunung Sindur.

Menurut dakwaan, Sukanta mengolah dan menjual beras tidak layak konsumsi, termasuk beras berjamur dan berkerak yang dikumpulkan dari gudang Bulog.

Beras ini, yang biasanya merupakan sisa beras yang berjatuhan dan tercampur debu di gudang Bulog, dijualnya seharga Rp 11.500 per kilogram setelah melalui proses pengolahan.

Baca juga: Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 564.080 PBP di Soloraya Mulai Agustus

Beras tersebut dipoles ulang menggunakan mesin polleser, lalu dikemas dalam karung polos berukuran 25 kilogram atau karung bermerek Ramos dan Walet berukuran 50 kilogram.

Beras ini kemudian disuplai ke Lapas Gunung Sindur, Lapas Cilegon, dan Lapas Tangerang.

Kasus ini bermula ketika Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande, Kabupaten Serang, seharga Rp 8.000 per kilogram.

Beras tersebut dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Di sana, beras dikemas ulang dalam karung polos atau bekas karung bermerk Ramos dan Walet.

Sukanta juga diketahui membeli beras tak layak konsumsi dari gudang Bulog seharga Rp 5.000 per kilogram.

Beras berjamur dan berkerak ini dibersihkan, disortir, dan diberi tambahan vanili serbuk untuk menghilangkan bau.

Baca juga: 3 Orang Ditangkap dari Tempat Oplos Beras Bulog di Deli Serdang Masih Jadi Saksi

Setelah itu, beras dicampur dengan beras lain dan dikemas ulang sebelum dijual.

Praktik ini akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Serang melakukan penggerebekan pada 3 Maret 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, yang menyamar sebagai pembeli.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau