SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau para bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mulai menyiapkan skema sekolah gratis bagi jenjang SD dan SMP swasta.
Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“SD dan SMP itu kewenangannya kabupaten/kota. Jadi yang bertanggung jawab adalah bupati dan wali kota,” ujar Luthfi saat meninjau Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kantor Disdikbud Jateng, Senin (2/6/2025).
"Pemprov hanya menaungi SMA, SMK, dan SLB," sambungnya.
Baca juga: Wali Kota Semarang Dukung Putusan MK soal Sekolah Gratis, Siap Upayakan hingga Jenjang SMA
Ia menegaskan, Pemprov Jawa Tengah sudah menerapkan konsep sekolah gratis di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Salah satunya melalui program kemitraan dengan 139 sekolah swasta di seluruh Jawa Tengah.
Program ini berhasil menambah daya tampung sekitar 5.000 siswa, dan diprioritaskan bagi anak tidak sekolah (ATS), serta anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 merupakan hasil pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menyatakan bahwa
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.” Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.