BENGKULU, KOMPAS.com - Setelah dua dekade mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2004, yang merugikan Kota Bengkulu hingga ratusan miliar, Wahyu Laksono akhirnya tiba di Bengkulu pada Jumat (6/6/2025) pukul 12.51 WIB dan langsung ditahan.
Tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama Dwisaha Selaras Abadi ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak.
Sebelumnya kejaksaan menetapkan Ahmad Kanedi mantan wali kota Bengkulu, serta Kurniadi Benggawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pengelola Mega Mall sebagai tersangka.
Baca juga: Tersangka Kebocoran PAD Kota Bengkulu Ratusan Miliar Rupiah Bertambah
Tiba di Bengkulu, Wahyu Laksono dibawa ke Kejati Bengkulu. Lalu pukul 14.00 wib, tersangka Wahyu dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bengkulu.
Wahyu ditangkap di Jakarta oleh jaksa di kediamannya pada Kamis (5/6/2025). Dia sempat diamankan di Kejaksaan Agung guna menejalani pemeriksaan administrasi.
Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejati Bengkulu, Danang Prasetiyo mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Bengkulu.
"Tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Bengkulu. Tersangka Wahyu ini yang menandatangani kerjasama dengan Pemkot Bengkulu pertama kali," ujar Danang, Jumat (5/6/2025).
Danang juga mengatakan, penyidik masih terus bekerja melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
"Kita akan kejar terus melakukan pengembangan," lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menetapkan status tersangka terhadap Ahmad Kanedi dalam dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Ia merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dapil Bengkulu dan wali kota Bengkulu. Lalu kejaksaan juga menetapkan tersangka kepada Kurniadi Benggawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Tigadi Lestari, pengelola Mega Mall.
Kejati juga menyita sebuah pusat perbelanjaan Mega Mall di Kota Bengkulu, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Kebocoran PAD Kota Bengkulu, Kejati Kembali Tetapkan Satu Tersangka
Disitanya pusat perbelanjaan itu terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
Perkara ini mencuat berawal alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Lalu SHGB dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Kemudian SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemen. Saat kredit menunggak SHGB diagunkan ke perbankan lain lagi hingga berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang bila utang manajemen Mega Mall tak dilunasi.
Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.