SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah maraknya calo atau penyalur tenaga kerja tidak resmi yang sering menipu masyarakat.
"Faktornya karena banyak calonya. Mereka tidak banyak informasi, dan penegakan hukumnya kurang. Mungkin ada juga pengaruhnya (persyaratan rumit) itu."
"Tetapi faktor utamanya adalah ketidaktahuan dan penipuan oleh para pelaku," ujar Karding usai meresmikan Migrant Center di Gedung Prof Sudarto Universitas Diponegoro (Undip) pada Kamis (26/6/2025).
Karding juga membeberkan bahwa 97 persen pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kekerasan dan perdagangan orang merupakan WNI yang bekerja di luar negeri secara ilegal.
"Semua yang mengalami kekerasan, eksploitasi, pelanggaran HAM, human trafficking (TPPO), 97 persen berangkat dari jalur ilegal alias nonprosedural," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warganya, termasuk mereka yang menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang.
Saat ini, sebanyak 83 korban asal Jawa Tengah dilaporkan masih telantar di Eropa.
Karding menyampaikan bahwa penanganan kasus TPPO terus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat, kementerian luar negeri, dan aparat penegak hukum.
Lebih jauh, Sekjen Kementerian P2MI telah berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk membentuk desk khusus Perlindungan Pekerja Migran dan Anti-TPPO.
Baca juga: 230 PMI Dideportasi dari Malaysia, 7 Anak Ikut Dipulangkan Lewat Batam
"Jadi saya juga sudah komunikasi dengan Pak Gubernur Jateng. Kami akan bantu advokasi terhadap mereka yang sebenarnya berangkat nonprosedural," tambahnya.
Karding mengungkapkan bahwa sebagian besar korban masih berada di negara tujuan dan belum dapat dipulangkan.
Namun, ada juga yang menyatakan tidak ingin kembali ke Indonesia.
"Pemerintah tetap membuka berbagai opsi reintegrasi bagi mereka yang kembali ke Tanah Air. Dan yang harus dipastikan adalah jangan sampai ada kekerasan, jangan sampai ada yang mengancam nyawa mereka," tegasnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah mendorong pencegahan melalui edukasi, pengetatan regulasi, dan penindakan tegas terhadap perusahaan atau individu yang terlibat dalam praktik TPPO.
Karding menambahkan, negara akan memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada seluruh korban, termasuk mereka yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.
"Kalau ada data perusahaannya, kasih ke saya, pasti saya sikat. Yang kedua, masih ada yang tersisa, harus kita advokasi," tuturnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini