MEDAN, KOMPAS.com - Usai videonya viral memalak pengendara motor Rp 100 ribu, Aiptu Rudi Hartono akan dikenakan sanksi demosi.
"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," kata Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Dia menerangkan, ketetapan sanksi itu akan diputuskan dalam sidang etik.
Untuk saat ini, Aiptu Rudi masih dipatsus di Propam Polrestabes Medan.
Baca juga: Polisi di Medan Diduga Palak Pengendara Motor Rp 100.000, Kini Diperiksa Propam
"Dia dipatsus selama 30 hari ke depan," ujar Suharmono.
Di sisi lain, Suharmono menyampaikan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya melakukan penilangan di luar prosedur, dengan kata lain, pungutan liar.
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyampaikan, peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kala itu, Rudi sedang bertugas di sekitar lokasi.
Tak lama, Rudi memberhentikan wanita pengendara motor yang melawan arus.
Baca juga: Minta Maaf karena Palak Pemotor Rp 100.000, Aiptu Rudi: Untuk Beli Minum
"Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional," kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Ia menyampaikan, seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Akan tetapi, justru yang terjadi adalah adanya pungutan liar Rp 100 ribu seperti yang ada di dalam video viral.
Mendapati hal itu, Made lekas berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama, Rudi dibawa petugas Propam.
Made menyebutkan, Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini