ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand telah dipulangkan ke tanah air setelah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.
Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver, dan pemulangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025), sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Muklis, dan Maiyeddin, yang berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk; serta Buket Rumiya, Idi Tunong.
Baca juga: Update Kapal Nelayan Tenggelam di Lampung, 1 Korban Hilang Ditemukan Tersangkut Jaring
Setelah tiba di Medan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjemput mereka dan mengantar ke rumah masing-masing.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan, kelima nelayan tersebut sempat menjalani proses hukum di Thailand karena melanggar batas territorial perairan antar negara.
"Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga," kata Al-Farlaky.
Baca juga: Hilang Misterius, Sopir Taksi Laut di Bangka Sempat Diberi Makan dan Minum oleh Nelayan
Dia juga mengingatkan seluruh nelayan Aceh Timur untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan mematuhi aturan hukum terkait batas wilayah penangkapan ikan.
Bupati mengintruksikan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin, untuk melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah penangkapan ikan internasional.
Al-Farlaky menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pemulangan ini.
"Saya berterima kasih atas dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa," ujarnya.
Lebih lanjut, Al-Farlaky mengungkapkan, saat ini masih ada tiga belas nelayan asal Aceh Timur lainnya yang menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi waktu sekitar tujuh bulan lagi.
Proses hukum untuk ketiga belas nelayan tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu lima bulan, atau hingga Desember 2025.
"Kami, atas nama Pemerintah daerah Aceh Timur, terus berupaya melakukan pendampingan hukum dan bekerja keras untuk pemulangan mereka,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini