Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan, 13 Masih Ditahan di Thailand

Kompas.com - 29/08/2025, 15:30 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Lima nelayan asal Aceh Timur yang sebelumnya ditahan di Thailand telah dipulangkan ke tanah air setelah menyelesaikan proses hukum di Negeri Gajah Putih.

Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) KM New Raver, dan pemulangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025), sekitar pukul 14.00 waktu setempat dari Bandara Phuket, Thailand, menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Kelima nelayan tersebut adalah Muhammad Fajar, Dedi Saputra, Safriadi, M Muklis, dan Maiyeddin, yang berasal dari Desa Seuneubok Baroh, Darul Aman; Gampong Jawa, Idi Rayeuk; serta Buket Rumiya, Idi Tunong.

Baca juga: Update Kapal Nelayan Tenggelam di Lampung, 1 Korban Hilang Ditemukan Tersangkut Jaring

Setelah tiba di Medan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan menjemput mereka dan mengantar ke rumah masing-masing.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyatakan, kelima nelayan tersebut sempat menjalani proses hukum di Thailand karena melanggar batas territorial perairan antar negara.

"Pemerintah daerah hadir untuk memastikan mereka kembali dengan selamat dan berkumpul bersama keluarga," kata Al-Farlaky.

Baca juga: Hilang Misterius, Sopir Taksi Laut di Bangka Sempat Diberi Makan dan Minum oleh Nelayan

Dia juga mengingatkan seluruh nelayan Aceh Timur untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dan mematuhi aturan hukum terkait batas wilayah penangkapan ikan.

Bupati mengintruksikan Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Syarifuddin, untuk melakukan sosialisasi mengenai batas wilayah penangkapan ikan internasional.

Al-Farlaky menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pemulangan ini.

"Saya berterima kasih atas dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, maupun Pemkab Aceh Timur. Kami akan terus mendampingi mereka, termasuk memastikan agar ke depan nelayan kita lebih paham aturan pelayaran internasional, sehingga tidak lagi terulang kasus serupa," ujarnya.

Lebih lanjut, Al-Farlaky mengungkapkan, saat ini masih ada tiga belas nelayan asal Aceh Timur lainnya yang menjalani sisa masa hukuman di Thailand, dengan estimasi waktu sekitar tujuh bulan lagi.

Proses hukum untuk ketiga belas nelayan tersebut diperkirakan akan selesai dalam waktu lima bulan, atau hingga Desember 2025.

"Kami, atas nama Pemerintah daerah Aceh Timur, terus berupaya melakukan pendampingan hukum dan bekerja keras untuk pemulangan mereka,” pungkasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Dua Pejabat DPRK Nabire Jadi Tersangka karena Buat Perjalanan Dinas Fiktif, Kerugian Negara Rp 896 Juta
Regional
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Akurasi Kesaksian Intel Polisi di Sidang May Day Semarang Diragukan Kuasa Hukum
Regional
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Viral Dugaan Pemukulan Dokter di RSI Sultan Agung Semarang, RS: Sudah Saling Memaafkan
Regional
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Fakta Lengkap Tragedi Bus ALS di Tol Padang-Sicincin: Sopir Kabur, 2 Atlet Karate Tewas, 29 Luka
Regional
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Bupati Kendal Akan Evaluasi Tunjangan Perumahan DPRD yang Capai Rp 28,5 Juta
Regional
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Daftar Belanja Sopir Bank Jateng Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Regional
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Membangun Aksara, Merajut Masa Depan Anak-anak Eks Timtim di Batas Negara
Regional
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Mahasiswa dan Pelajar Todong DPRD Demak dalam Dialog Terbuka, dari Beasiswa hingga Transparansi APBD
Regional
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Dana Hibah Ormas Diduga Dikuasai Oknum DPRD Jateng, Terungkap Praktik Makelar dan Potongan
Regional
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Pariwisata Labuan Bajo Terganggu akibat Kelangkaan BBM, Pertamina Akan Bangun Terminal BBM
Regional
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Ketika Hijab Motif Aceh Menjangkau Pasar Dunia…
Regional
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Wali Kota Semarang Resmikan Jalan YB Mangunwijaya, Wujud Penghormatan dan Ruang Harapan
Regional
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Tunjangan DPRD NTT Capai Rp 41,4 Miliar Per Tahun, Ini Tanggapan Gubernur
Regional
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Revisi Undang Undang Pariwisata, Keponakan Prabowo Beri Bocoran
Regional
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Tembakau, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Olahan Pangan Bagi Pekerja Rokok
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau