Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mugi Muryadi
Wiraswastawan dan Pendidik

Pegiat literasi, praktisi dan pemerhati pendidikan

Perempuan Menjadi Pewaris Tahta Keraton: Bolehkah?

Kompas.com, 21 November 2025, 11:35 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

SILANG pendapat mengenai suksesi Sri Sultan Hamengkubuwono X turut mengisi ruang publik. Isu ini bermula dari fakta bahwa Sultan tidak memiliki anak laki-laki. Padahal, penerus takhta menurut paugeran Mataram Islam harus berlandaskan garis keturunan patrilineal, bukan perempuan. Paugeran tersebut berhadapan dengan realitas keluarga Sultan yang seluruh anaknya perempuan.

Kontroversi ini terjadi ketika Sultan membuka ruang kemungkinan bahwa salah satu putrinya dapat melanjutkan kepemimpinannya. Ada yang menerima dan ada yang menolak atas dasar menjaga tradisi.

Jika kita menengok sejarah Nusantara, perempuan tidak hanya pernah menjadi bagian dari kepemimpinan, tetapi berada di garis depan sebagai penguasa kerajaan besar untuk duduk di takhta dan menjalankan pemerintahan. Misalnya, Ratu Shima di Kalingga yang terkenal dengan kebijakan hukum yang keras terhadap korupsi, atau Pramodhawardhani dari Mataram Kuno yang memimpin proyek-proyek monumental dalam perkembangan spiritual dan arsitektur Jawa.

Pada masa Majapahit, Tribhuwana Tunggadewi menjadi figur sentral yang menugaskan Gajah Mada dan mendukung lahirnya Sumpah Palapa, dasar bagi kejayaan terbesar kerajaan tersebut (Ricklefs, A History of Modern Indonesia, 2008). Contoh lain adalah Ratu Kalinyamat yang memerintah Jepara dengan ketegasan yang jarang ditemui pada abad ke-16. Ia memimpin ekspedisi maritim besar melawan Portugis hingga membuat Jepara dikenal sebagai kekuatan maritim terkemuka.

Sedangkan Sultanah Safiatuddin di Aceh memimpin selama 34 tahun dengan kestabilan politik dan kebijakan pendidikan yang kuat (Southeast Asia in the Age of Commerce, 1993).

Baca juga: Apa Itu Empan Papan? Nasihat Sri Sultan HB X bagi Para Pejabat

Jejak raja-raja perempuan Nusantara tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan juga bisa menghasilkan stabilitas, ekspansi, dan integritas pemerintahan. Maka, ketika isu suksesi raja perempuan di Yogyakarta dipandang sebagai sesuatu yang “mengganggu tatanan budaya”, sejarah menegasinya dengan menunjukkan bahwa Nusantara sesungguhnya sudah terbiasa dengan figur-figur pemimpin perempuan yang visioner. Artinya, sejarah membuktikan kepemimpinan perempuan bukanlah hal baru, apalagi tabu.

Contoh kepemimpinan perempuan tidak berhenti pada masa lampau. Dunia modern pun memperlihatkan perempuan mampu menavigasi persoalan negara yang kompleks dengan ketenangan, empati, dan kecerdasan politik tinggi. Angela Merkel menuntun Jerman melewati krisis ekonomi Eropa selama 16 tahun masa jabatannya (Kornelius, Angela Merkel: The Chancellor and Her World, 2013). Jacinda Ardern menjadi simbol kepemimpinan manusiawi yang menggabungkan ketegasan dan empati dalam penanganan pandemi serta tragedi Christchurch.

Baca juga: GKR Pembayun Jadi Putri Mahkota? Ini Komentar Sultan HB X

Di tingkat nasional, Megawati Soekarnoputri pernah memimpin Indonesia dalam masa pemantapan pascareformasi, sedangkan Sri Mulyani Indrawati memperoleh pengakuan global sebagai salah satu Menteri Keuangan terbaik karena konsistensi kebijakan dan integritasnya.

Semua contoh ini mengonfirmasi bahwa kapasitas kepemimpinan tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kompetensi, karakter, dan integritas. Feminisme sosial menegaskan bahwa ketimpangan gender bukan semata hasil sikap individu, melainkan konsekuensi dari struktur sosial yang menempatkan perempuan pada posisi akses terbatas terhadap pendidikan, sumber daya, atau kekuasaan (Tong, Feminist Thought, 2014).

Dalam konteks Mataram Islam, prinsip pewarisan takhta patrilineal tidak lahir dari “kodrat laki-laki”, tetapi merupakan produk sejarah dan tata sosial yang dibentuk untuk memastikan stabilitas politik pada masa tertentu. Feminisme sosial mengingatkan bahwa jika kompetensi perempuan sudah setara atau bahkan melampaui laki-laki, pembatasan terhadap perempuan dalam suksesi takhta adalah bentuk ketidakadilan struktural yang perlu direvisi.

Baca juga: Pengangkatan GKR Pembayun Berpotensi Timbulkan Perdebatan

Perubahan pola pikir ini mendapat dukungan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 30 Oktober 2025. Putusan tersebut tidak hanya menegaskan kewajiban minimal 30% keterwakilan perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR, tetapi juga menyatakan keterlibatan perempuan dalam politik adalah mandat konstitusional, bukan sekadar preferensi politik.

MK menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan terjadinya ketimpangan gender, tetapi harus mengambil langkah afirmatif untuk memastikan keadilan substantif. Putusan ini menandakan bahwa Indonesia sedang bergerak dari sekadar kesetaraan formal menuju kesetaraan struktural.

Jika negara mengafirmasi pentingnya kepemimpinan perempuan di ruang politik, wajar bila ruang budaya seperti keraton mulai melakukan refleksi ulang terhadap aturan-aturan lama yang mungkin tidak lagi selaras dengan kebutuhan zaman. Maka, suksesi Sri Sultan HB X nantinya bukan sekadar persoalan budaya internal Yogyakarta. Ia merupakan cerminan dinamika sosial yang lebih luas.

Ketika perempuan mendapatkan akses pendidikan tinggi, kemampuan analitis, dan pengalaman manajerial yang setara dengan laki-laki, mempertahankan aturan suksesi yang hanya mengakui laki-laki sebagai pewaris menjadi sulit dipertahankan.

Tradisi yang baik bukanlah tradisi yang membeku, melainkan tradisi yang tetap setia pada nilai-nilai yang mampu menyesuaikan bentuknya dengan tantangan zaman. Sebab, inti kepemimpinan keraton adalah menjaga kebudayaan, memastikan harmoni sosial, dan menjadi simbol keistimewaan Yogyakarta.

Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 menunjukkan bahwa negara secara resmi mendorong peningkatan kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari keadilan konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan bukanlah penyimpangan budaya, melainkan bagian sah dari perkembangan masyarakat yang semakin egaliter.

Perdebatan tentang suksesi Sultan HB X mengundang pertanyaan: Apakah masyarakat Yogyakarta siap menerima raja perempuan kontemporer? Pertanyaan ini penting karena terkait dengan kesiapan masyarakat untuk menilai kepemimpinan berdasarkan kualitas, bukan jenis kelamin.

Jika sejarah Nusantara pernah memberi ruang bagi ratu-ratu hebat, dan era modern telah membuktikan kompetensi perempuan dalam memimpin negara, apa sebenarnya yang membuat masyarakat ragu pada sosok perempuan sebagai pemimpin keraton?

Baca juga: Saat Sultan HB X Berbicara soal Perempuan Dalam Regenerasi Keraton Yogyakarta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau
Perempuan Menjadi Pewaris Tahta Keraton: Bolehkah?
Akses penuh arsip ini tersedia di aplikasi KOMPAS.com atau dengan Membership KOMPAS.com Plus.
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh KOMPAS.com App untuk berita terkini, akurat, dan terpercaya setiap saat