SURABAYA, KOMPAS.com - Terungkap gelagat Jan Hwa Diana saat gudang CV Sentosa Seal miliknya di kawasan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, disegel Pemkot Surabaya pada Selasa (22/4/2025).
Ternyata, Jan Hwa Diana yang selama ini dikenal kerap melawan pejabat Pemkot Surabaya hingga Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), kini memilih tak menampakkan diri di area gudang.
Jan Hwa Diana juga tidak melakukan perlawanan saat penyegelan yang dipimpin Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, terjadi.
Hanya ada satu karyawan yang diperintahkan untuk menemui tim dari Wali Kota Surabaya.
Karyawan ini lah yang ikut serah serima tanda penyegelan.
Saat wartawan surya.co.id mencoba mengonfirmasi karyawan tersebut, dia menolak berkomentar.
"Saya gak mau, gak tahu saya," elak anak buah Jan Hwa Diana ini.
Sementara itu, posisi gudang saat disegel sudah dalam keadaan tertutup dan kosong.
Penyegelan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini juga dihadiri Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH.
Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.
Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan CV Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.