MADIUN, KOMPAS.com - Tak ingin membebani warga, Pemerintah Kota Madiun tahun ini tidak akan menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun ini.
Pasalnya bila PBB-P2 dinaikkan sementara pertumbuhan ekonomi lesu maka akan menjadi masalah bagi daerah.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Madiun, Maidi terkait maraknya menaikkan tarif PBB-P2 di daerah setelah pemerintah pusat memutuskan mengurangi dana transfer ke daerah.
“PBB-P2 tidak naik. Justru kalau PBB-P2 naik dan pertumbuhan ekonomi tidak baik maka akan terjadi masalah,” kata Maidi, Selasa (19/8/2025).
Maidi mengatakan sebelum menaikkan PBB-P2 semestinya perekonomian naik terlebih dahulu.
Untuk itu saat ini nilai jual obyek pajak (NJOP) di Kota Madiun mengalami kenaikkan.
Bagi Maidi, kenaikkan NJOP akan menarik pemodal untuk berinvestasi di Kota Madiun.
Menurut Maidi, kenaikkan NJOP dan tidak diikuti dengan kenaikkan PBB-P2 akan banyak menguntungkan warga Kota Madiun.
Baca juga: Massa Berencana Demo Kenaikan PBB 300 Persen, Kantor Bupati Bone Dipagari Kawat Berduri
Dengan kebijakan itu, tanah dan bangunan yang dimiliki warga akan memiliki nilai tinggi.
“Kondisi itu menjadikan aset yang dimiliki warga nilainya naik. Kemudian kalau tanah itu digunakan untuk usaha maka nilainya tinggi ke investor,” jelas Maidi.
Ia menambahkan kenaikkan NJOP menjadikan aset tanah dan bangunan dapat dijadikan jaminan di bank dengan nilai pinjaman yang besar.
Sebaliknya, kata Maidi, bila NJOP naik terus diikuti pajak naik maka akan berdampak bagi warga yang penghasilannya pas-pasan seperti pensiunan yang menempati rumah tinggal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini