PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan pada Kamis (4/9/2025) untuk menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan, Kholilurrahman.
Mereka mengenakan ikat kepala putih dan menyerahkan dokumen yang dikemas dalam map merah.
Dalam pernyataannya, Ach Suhairi, salah satu perwakilan kelompok masyarakat, mengungkapkan bahwa mereka meminta DPRD menggunakan hak angketnya dalam memakzulkan bupati.
Tuduhannya adalah bahwa Kholilurrahman telah melanggar sumpah jabatan dan perundang-undangan administrasi negara.
Baca juga: 5 Kasus Kematian Campak di Pamekasan akibat Belum Imunisasi dan Gizi Buruk
"Kami datang untuk menyerahkan surat penyampaian aspirasi dari masyarakat yang berisi pengaduan permintaan Bupati Kholilurrahman diberhentikan atau dimakzulkan dari jabatannya," ucap Suhairi.
Ia menambahkan bahwa usulan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Suhairi juga membocorkan beberapa temuan yang mendasari permohonan pemakzulan tersebut.
Ia menilai Kholilurrahman tidak berpegang pada UUD 1945 dan tidak mengamalkan Pancasila, terutama sila ke-5 yang menekankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bupati Pamekasan diduga melanggar administrasi hukum negara. Beliau telah melaksanakan kegiatan proses pembelanjaan APBD 2025 yang tidak patuh perundang-undangan," ujarnya.
Sebagai contoh, Suhairi menyebut adanya pembangunan yang lebih menguntungkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, termasuk pelebaran jembatan di akses jalan pribadi bupati.
Baca juga: Menu MBG Minim, Wadah Saji Ditarik Sebelum Dikonsumsi, Warga Pamekasan Mengeluh
"Seperti yang kita ketahui bersama, adanya pelebaran jembatan di akses jalan pribadi bupati. Termasuk sejumlah pembangunan lain yang mengarah pada kepentingan pribadi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa semua temuan pelanggaran telah dilampirkan dalam surat usulan pemakzulan yang diserahkan ke DPRD.
Meskipun Suhairi merupakan bagian dari tim hukum kemenangan Kholilurrahman saat pilkada, ia menekankan bahwa usulan masyarakat harus tetap diperjuangkan.
"Kami akan terus mendorong usulan ini untuk ditindaklanjuti oleh DPRD," katanya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam, menerima dokumen usulan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mengkaji usulan ini bersama jajaran pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.