MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, inisial JM (53), pada Selasa (2/9/2025). Ia diduga terlibat korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) guru sertifikasi yang merugikan negara sebesar Rp 442.025.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Batubara, Oppon Siregar, mengatakan selain JM, pihaknya juga menahan dua pelaku lain. Mereka yakni WD (35) yang berperan sebagai pelaksana kegiatan Bimtek dan pemilik lembaga pendidikan inisial RH (38).
Oppon menjelaskan, korupsi yang mereka lakukan terjadi pada tahun 2024 ketika JM masih menjabat sebagai kepala dinas pendidikan. Dugaan sementara, aksi tersebut dilakukan dengan menyewa lembaga pendidikan yang tidak bersertifikat untuk menggelar kegiatan Bimtek.
Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun
"Kemudian setelah itu dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), negara mengalami kerugian Rp 442.025.000," kata Oppon dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiganya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Batubara.
"Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP," ujar Oppon.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini