BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat menangkap 12 pelaku dari empat kelompok penyebar konten provokatif demo di Bandung. Dari belasan pelaku, dua di antaranya diduga sebagai provokator dalam aksi pembakaran gedung aset MPR saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Jabar.
"Inisialnya saudara MS (20), ini merupakan salah satu mahasiswa di kota Bandung dan (asal) alamatnya ini di luar Jawa (Sulawesi). Dan yang satu lagi MB, ini dari luar Jawa juga di Sumatera, pekerjaannya swasta," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Hendra menjelaskan, MS dan MB ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/24/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 2 September 2025. Dalam laporan ini, polisi mengamankan delapan orang, termasuk MS dan MB.
Baca juga: 12 Penebar Ajakan Rusuh Demo Bandung Diciduk Polisi, Ada yang Masih Bocah
Keduanya disebut tak hanya menyebarkan konten provokatif, tetapi juga terlibat dalam peracikan bom molotov. Polisi bahkan menemukan bukti video MS saat membakar bendera Merah Putih.
"Ya itu satu paket, yang di DPRD, berarti ikut dengan (pembakaran) rumah Mess MPR, kemudian baru dia ke Gedung Sate jadi dua itu datang (ke demo) dia beroperasi," ujar Hendra.
Menurut Hendra, MS aktif dalam unjuk rasa anarkistis. Ia terdeteksi selalu membawa bendera dengan simbol bintang yang disebut sebagai simbol kekacauan atau chaos.
"Ada satu yang dari daerah luar Jawa bertindak sendiri dan itu salah satu mahasiswa di kota Bandung, itu dalam tiga hari itu yang bersangkutan terdeteksi ada di tiga kota, bergerak di tiga tempat, ada di Bandung, Cirebon dan Jakarta ini berarti sangat militansi dan aktif sekali," kata Hendra.
Baca juga: Pigai ke Unisba Fokus Pemulihan Korban Ricuh Demo Bandung, soal HAM Disebut Topik Lain
Dirssiber Polda Jabar Kombes Resza Ramadiansah menambahkan, pengungkapan empat kelompok itu berawal dari penyelidikan di media sosial. Polisi menemukan akun yang menyebarkan ajakan provokatif untuk berbuat tindak kriminal saat demo di depan Gedung DPRD Jabar.
Salah satu akun juga memposting pembuatan bom molotov, ajakan membakar, merusak, hingga melawan petugas. "Serta ditemukan pada salah satu tersangka itu video membakar bendera Merah Putih," kata Resza.
Resza menuturkan, kelompok ini bahkan membuat flyer ajakan demonstrasi dan membuka donasi dengan menyertakan nomor rekening tampungan dana. "Jadi untuk meminta donasi itu dengan membuat flyer di media sosial dan juga disematkan melalui Whatsapp. Jadi ada membuka donasi pada saat pelaksanaan demo," katanya.
"Ini ada nomor rekeningnya, ditampung, berarti serius dia, terencana," tambah Hendra.
Polisi menyebut, total ada 11 tersangka dan satu anak di bawah umur yang diamankan dari laporan berbeda. Mereka terdiri atas karyawan swasta, buruh, seorang pengangguran, dan mahasiswa berinisial MS.
Barang bukti yang diamankan mencapai 54 item, di antaranya ponsel, bendera bertuliskan star of chaos, bom molotov, kembang api, megaphone, hingga akun media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah 6 tahun," ujar Hendra.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini