SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) mengungkapkan bahwa sebagian besar orang yang ditangkap oleh polisi selama aksi massa pada 29-31 Agustus 2025 bukanlah peserta demonstrasi.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin, pada Kamis (4/9/2025).
“Hampir sebagian dari pengadu kepada Tim Advokasi menyampaikan bahwa mereka yang ditangkap bukanlah peserta aksi,” ujar Habibus.
Ia menjelaskan, banyak di antara mereka yang ditangkap adalah orang-orang yang kebetulan berada di sekitar lokasi aksi, termasuk mereka yang hanya menonton.
LBH Surabaya menuntut agar pihak kepolisian memberikan informasi yang transparan terkait penangkapan yang terjadi selama aksi massa tersebut.
Habibus menegaskan, bahwa tindakan aparat kepolisian berpotensi melanggar Pasal 19 KUHAP, yang menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan dengan alasan dan bukti permulaan yang cukup kuat.
“Fakta ini menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
TAWUR mencatat bahwa sedikitnya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025.
Baca juga: 26 Pelajar Surabaya Ditangkap Saat Aksi Demo, Eri Cahyadi Akan Terapkan Kembali Jam Malam
Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya, 55 orang dibebaskan, 3 orang masih dalam pemeriksaan, dan 22 orang belum jelas keberadaannya.
Di Polda Jatim, 30 orang ditahan, dengan 28 orang telah dibebaskan dan 2 orang masih dalam pemeriksaan.
Secara keseluruhan, 83 orang telah dibebaskan, 5 orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 22 orang hingga kini tidak jelas nasibnya.
“Situasi ini sebenarnya menunjukkan tidak adanya transparansi oleh Kapolda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, sehingga masyarakat yang anaknya ditangkap oleh pihak kepolisian mendapatkan kepastian informasi tersebut,” tambah Habibus.
TAWUR mencatat bahwa penangkapan terjadi di beberapa lokasi di Surabaya, dengan mayoritas terjadi di Taman Apsari, sekitar area Tunjungan, Pasar Keputran, Jalan Bubutan, Monumen Kapal Selam, dan Grand City.
“Tidak hanya itu, Tim Advokasi menemukan sekitar 8 orang di bawah umur ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya,” ungkapnya.
Habibus menilai bahwa penangkapan anak di bawah umur ini melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini