2 Cara Registrasi SIM Card Biometrik via Gerai Operator dan Aplikasi

Kompas.com, 28 Januari 2026, 12:16 WIB
Reska K. Nistanto,
Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM/ SIM card berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026..

Dengan aturan ini, regitrasi kartu SIM kini tak hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi wajib disertai verifikasi biometrik agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Baca juga: Komdigi Resmikan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Biometrik dan Jumlah Dibatasi

Cara registrasi SIM Card bimetrik bisa dilakukan dengan dua cara, yakni via gerai operator dan aplikasi. Berikut langkah-langkahnya.

Cara registrasi SIM Card biometrik

1. Registrasi di gerai operator

Cara pertama adalah melakukan registrasi langsung di gerai operator seluler. Pada metode ini, pelanggan akan dibantu oleh petugas.

Adapun alurnya sebagai berikut:

  • Petugas memasukkan nomor HP pelanggan.
  • Petugas memasukkan NIK.
  • Petugas mengambil foto wajah pelanggan menggunakan kamera yang tersedia.
  • Data NIK dan faceprint (pola biometrik wajah) kemudian dikirim ke database Dukcapil untuk diverifikasi.

Jika hasil pencocokan data dinyatakan valid, maka nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan.

Namun jika tidak valid, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu di Dukcapil sebelum proses registrasi bisa dilanjutkan.

Cara ini disarankan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.

Baca juga: 12 Poin Aturan Registrasi SIM Card Biometrik bagi Pelanggan

2. Registrasi mandiri via aplikasi atau website operator

Cara kedua adalah melakukan registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler. Metode ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa harus datang ke gerai.

Tahapannya meliputi:

  • Buka aplikasi operator seluler yang digunakan.
  • Memasukkan nomor HP kartu SIM yang ingin didaftarkan.
  • Pengguna akan menerima kode OTP via SMS.
  • Memasukkan OTP sebagai verifikasi awal.
  • Memasukkan NIK.
  • Melakukan pemindaian wajah (face recognition) menggunakan kamera ponsel.
  • Operator mengirim data NIK dan biometrik wajah ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.

Jika data dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, jika verifikasi gagal, pengguna wajib melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali proses registrasi.

Standar teknis biometrik yang wajib dipenuhi

Dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi dalam proses registrasi berbasis biometrik.

Beberapa ketentuan utamanya meliputi:

  • Tingkat kemiripan minimal 95 persen antara wajah pengguna dan data yang tersimpan di Dukcapil.
  • Sistem harus didukung oleh kamera, foto wajah, database Dukcapil, dan algoritma pencocokan wajah.
  • Wajib ada fitur liveness detection, yaitu teknologi pendeteksi wajah hidup agar sistem tidak bisa ditipu dengan foto, video, atau gambar statis.
  • Operator wajib menggunakan sistem anti-penipuan yang memiliki sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3.

Aturan ini dirancang untuk memastikan proses registrasi tidak mudah dimanipulasi dan benar-benar mengikat nomor seluler dengan identitas pemiliknya.

Baca juga: Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau