KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM/ SIM card berbasis biometrik, khususnya pengenalan wajah (face recognition).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026..
Dengan aturan ini, regitrasi kartu SIM kini tak hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi wajib disertai verifikasi biometrik agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Baca juga: Komdigi Resmikan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Biometrik dan Jumlah Dibatasi
Cara registrasi SIM Card bimetrik bisa dilakukan dengan dua cara, yakni via gerai operator dan aplikasi. Berikut langkah-langkahnya.
Cara pertama adalah melakukan registrasi langsung di gerai operator seluler. Pada metode ini, pelanggan akan dibantu oleh petugas.
Adapun alurnya sebagai berikut:
Jika hasil pencocokan data dinyatakan valid, maka nomor SIM akan langsung aktif dan bisa digunakan.
Namun jika tidak valid, pelanggan wajib melakukan pemutakhiran data kependudukan terlebih dahulu di Dukcapil sebelum proses registrasi bisa dilanjutkan.
Cara ini disarankan bagi pengguna yang mengalami kendala teknis, belum terbiasa dengan pendaftaran digital, atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
Baca juga: 12 Poin Aturan Registrasi SIM Card Biometrik bagi Pelanggan
Cara kedua adalah melakukan registrasi secara mandiri melalui aplikasi atau situs resmi masing-masing operator seluler. Metode ini memungkinkan pengguna mengaktifkan SIM card tanpa harus datang ke gerai.
Tahapannya meliputi:
Jika data dinyatakan valid, nomor SIM akan langsung aktif. Sebaliknya, jika verifikasi gagal, pengguna wajib melakukan pembaruan data kependudukan di Dukcapil sebelum mencoba kembali proses registrasi.
Dalam Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan standar teknis yang harus dipenuhi dalam proses registrasi berbasis biometrik.
Beberapa ketentuan utamanya meliputi:
Aturan ini dirancang untuk memastikan proses registrasi tidak mudah dimanipulasi dan benar-benar mengikat nomor seluler dengan identitas pemiliknya.
Baca juga: Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik