KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store.
Dengan putusan ini, pengembang aplikasi (developer) di Indonesia kini berpeluang menggunakan metode pembayaran alternatif di luar sistem Google Play Billing (GPB).
Putusan tersebut sekaligus menguatkan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk kewajiban membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar serta perubahan kebijakan distribusi aplikasi di Play Store.
Baca juga: Google Kalah di MA, Wajib Bayar Denda Rp 202 Miliar ke Indonesia
Selain denda, Google juga diwajibkan menghentikan praktik yang mewajibkan developer menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran untuk transaksi digital di dalam aplikasi (in-app purchase).
Mengacu pada dokumentasi resmi Google, User Choice Billing memungkinkan pengembang:
Meski demikian, Google tetap mengenakan biaya layanan (service fee) meskipun transaksi dilakukan di luar sistem Google Play Billing. Namun, tarifnya lebih rendah dibandingkan skema GPB penuh.
Untuk diketahui, selain Google Play Billing, developer Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah alternatif sistem pembayaran yang bisa diintegrasikan ke dalam aplikasi mereka.
Opsi yang paling umum adalah menggunakan payment gateway lokal seperti Midtrans, Xendit, Doku, atau Faspay, yang mendukung berbagai metode pembayaran populer di Indonesia.
Hal itu di antaranya seperti QRIS, e-wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay), virtual account bank, hingga kartu kredit dan debit.
Baca juga: Google Umumkan Sistem Pembayaran Pihak Ketiga untuk Developer Game Indonesia
Di tingkat global, developer juga dapat memanfaatkan layanan seperti PayPal, Adyen, atau Braintree. Bahkan, sejumlah perusahaan besar mengandalkan sistem pembayaran milik sendiri melalui mekanisme app-to-web atau langganan berbasis akun.
Sebelumnya, Google mewajibkan seluruh aplikasi yang menjual produk digital, seperti langganan, item dalam game, hingga layanan cloud, untuk menggunakan GPB, dengan potongan komisi antara 15 persen hingga 30 persen.
Aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko dihapus dari Play Store, sehingga developer praktis tidak memiliki pilihan lain.
KPPU menemukan bahwa Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga kebijakan wajib GPB dinilai berpotensi merugikan developer.
Google kemudian dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca juga: Google Uji Coba Sistem Pembayaran Pihak Ketiga di Indonesia
Perusahaan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025, sebelum akhirnya melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada Maret 2026, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.
Dengan terbukanya opsi pembayaran alternatif, developer di Indonesia kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan model bisnis dan sistem monetisasi aplikasi mereka.
Langkah ini juga dinilai dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di ekosistem digital, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu platform pembayaran.
Di sisi lain, pengguna juga berpotensi mendapatkan lebih banyak pilihan metode pembayaran, yang bisa berdampak pada harga layanan digital yang lebih kompetitif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang