MA Tolak Kasasi Google, Developer Indonesia Tak Wajib Pakai Google Play Billing

Kompas.com, 17 Maret 2026, 11:24 WIB
Marsha Bremanda,
Reska K. Nistanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran di Google Play Store.

Dengan putusan ini, pengembang aplikasi (developer) di Indonesia kini berpeluang menggunakan metode pembayaran alternatif di luar sistem Google Play Billing (GPB).

Putusan tersebut sekaligus menguatkan sanksi yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk kewajiban membayar denda sebesar Rp 202,5 miliar serta perubahan kebijakan distribusi aplikasi di Play Store.

Baca juga: Google Kalah di MA, Wajib Bayar Denda Rp 202 Miliar ke Indonesia

Selain denda, Google juga diwajibkan menghentikan praktik yang mewajibkan developer menggunakan Google Play Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran untuk transaksi digital di dalam aplikasi (in-app purchase).

Developer aplikasi punya pilihan pembayaran

Dengan putusan ini, Google harus membuka skema User Choice Billing (UCB), yaitu sistem yang memungkinkan developer menyediakan opsi pembayaran alternatif selain GPB.

Mengacu pada dokumentasi resmi Google, User Choice Billing memungkinkan pengembang:

  • Menawarkan sistem pembayaran sendiri di dalam aplikasi
  • Menggunakan penyedia pembayaran pihak ketiga
  • Memberikan pilihan kepada pengguna untuk memilih metode pembayaran

Meski demikian, Google tetap mengenakan biaya layanan (service fee) meskipun transaksi dilakukan di luar sistem Google Play Billing. Namun, tarifnya lebih rendah dibandingkan skema GPB penuh.

Untuk diketahui, selain Google Play Billing, developer Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah alternatif sistem pembayaran yang bisa diintegrasikan ke dalam aplikasi mereka.

Opsi yang paling umum adalah menggunakan payment gateway lokal seperti Midtrans, Xendit, Doku, atau Faspay, yang mendukung berbagai metode pembayaran populer di Indonesia.

Hal itu di antaranya seperti QRIS, e-wallet (GoPay, OVO, Dana, ShopeePay), virtual account bank, hingga kartu kredit dan debit.

Baca juga: Google Umumkan Sistem Pembayaran Pihak Ketiga untuk Developer Game Indonesia

Di tingkat global, developer juga dapat memanfaatkan layanan seperti PayPal, Adyen, atau Braintree. Bahkan, sejumlah perusahaan besar mengandalkan sistem pembayaran milik sendiri melalui mekanisme app-to-web atau langganan berbasis akun.

Sebelumnya, Google mewajibkan seluruh aplikasi yang menjual produk digital, seperti langganan, item dalam game, hingga layanan cloud, untuk menggunakan GPB, dengan potongan komisi antara 15 persen hingga 30 persen.

Aplikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut berisiko dihapus dari Play Store, sehingga developer praktis tidak memiliki pilihan lain.

Kasus bergulir sejak 2022

Kasus ini bermula dari investigasi KPPU pada 2022, yang menyoroti dugaan penyalahgunaan posisi dominan Google di pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia.

KPPU menemukan bahwa Google Play Store menguasai sekitar 93 persen pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia, sehingga kebijakan wajib GPB dinilai berpotensi merugikan developer.

Google kemudian dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca juga: Google Uji Coba Sistem Pembayaran Pihak Ketiga di Indonesia

Perusahaan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025, sebelum akhirnya melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada Maret 2026, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

Dengan terbukanya opsi pembayaran alternatif, developer di Indonesia kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan model bisnis dan sistem monetisasi aplikasi mereka.

Langkah ini juga dinilai dapat mendorong persaingan yang lebih sehat di ekosistem digital, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu platform pembayaran.

Di sisi lain, pengguna juga berpotensi mendapatkan lebih banyak pilihan metode pembayaran, yang bisa berdampak pada harga layanan digital yang lebih kompetitif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau