KOMPAS.com – Elon Musk divonis bersalah oleh juri di pengadilan Amerika Serikat (AS), karena dinilai membohongi investor terkait akuisisi Twitter.
Kasus ini berkaitan dengan rangkaian pernyataan Musk di Twitter pada 2022, saat proses akuisisi platform tersebut.
Pernyataan Musk saat itu memicu fluktuasi harga saham Twitter dan berdampak pada keputusan investasi sejumlah pemegang saham.
Putusan bersalah di atas dibacakan oleh juri di Pengadilan Distrik AS di San Francisco pada Jumat (20/3/2026).
Dalam persidangan ini, juri menyimpulkan bahwa pernyataan Musk di media sosial terkait akuisisi Twitter adalah menyesatkan atau tidak akurat, sehingga memicu kerugian bagi investor.
Pengacara penggugat menyebut Musk berpotensi membayar ganti rugi hingga 2,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 42 triliun).
Baca juga: Beli Twitter, Elon Musk Jual Saham Tesla Rp 61 Triliun
Namun, nilai akhir denda ini akan ditentukan dalam tahap persidangan berikutnya.
Kasus ini bermula pada 2022, ketika Musk mengumumkan akan membeli Twitter dengan nilai 44 miliar dollar AS (sekitar Rp 745 triliun).
Namun dalam perjalanannya, ia sempat menyatakan bahwa kesepakatan tersebut “sementara ditunda” sambil menunggu kejelasan soal jumlah akun palsu (bot) di platform tersebut.
Pernyataan itu memicu gejolak di pasar dan membuat sejumlah investor menjual saham mereka di harga lebih rendah.
Padahal, Musk akhirnya tetap menyelesaikan akuisisi tersebut pada Oktober 2022 dan kemudian mengganti nama Twitter menjadi X.
Baca juga: Saham Twitter To The Moon Setelah Diakuisisi Elon Musk
Dalam persidangan, Investor menuding Musk sengaja menekan harga saham, membuat pernyataan menyesatkan soal status akuisisi, serta membesar-besarkan jumlah akun bot untuk menegosiasikan ulang harga.
“Elon Musk sengaja menipu investor untuk menghemat miliaran dollar AS," kata seorang pengacara pihak investor, Aaron Arnzen, di persidangan.
Namun, juri tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh tuduhan tersebut.
Musk hanya dinyatakan bertanggung jawab atas beberapa unggahannya, termasuk pernyataan soal kesepakatan akuisisi “sementara ditunda” dan tidak bisa dilanjutkan sebelum ada data tambahan soal bot.