KOMPAS.com - Imbas kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik sebesar 15 persen.
Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan, hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini.
Diketahui, pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel melawan Iran yang saat ini terjadi membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.
Baca juga: Thailand Siapkan Tiket Pesawat Gratis untuk Turis, Tekan Dampak Konflik Timur Tengah
"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara.
Menurutnya, saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen.
Baca juga: Kenapa Harga Tiket Pesawat Berbeda-beda? Lion Group Beri Penjelasan
Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo, dan Akasa Air dari India; South African Airlines dan FlySafair dari Afrika Selatan; Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong; Thai Airways dari Tailan.
Selanjutnya, Qantas dari Australia; Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan; hingga Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines, dan maskapai-maskapai lainnya.
Bayu menyebutkan, pihaknya menghimpun data-data dan analisis terkait dengan kondisi penerbangan nasional yang terdampak kondisi krisis geopolitik.
Baca juga: Tiket Pesawat Mudik Mahal, Menteri Perhubungan akan Evaluasi OTA
Pertama, peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang dollar AS terhadap rupiah. Pada tahun 2019 saat ditetapkannya tarif batas atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dollar AS adalah Rp 14.136.
Sementara itu, pada tahun 2026 (Maret), nilai tukar dollar AS terhadap rupiah rata-rata sudah mencapai Rp 17.000 atau naik lebih dari 20 persen.
"Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dollar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dollar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional," ujar Bayu.
Ilustrasi pesawat, penerbangan.Baca juga: Tiket Pesawat Mahal Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Kedua, harga minyak global per Maret 2026 naik dari sebelumnya 70 dollar AS per galon menjadi 110 dollar AS per galon atau naik 57 persen.
Hal tersebut memengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada tahun 2019 harga avtur sebesar Rp 10.442 per liter.
Sementara itu, pada Maret 2026 sudah mencapai Rp 14.000 - Rp 15.500 per liter (harga berbeda tiap bandara) atau naik sebesar 34 sampai 48 persen.
"Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Murah Dibanding ke Luar Negeri